Baru lima hari menghirup udara segar setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, MA alias Ranto (38) kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pria ini ditangkap atas kasus pencurian dua unit handphone di sebuah toko di Pasar Sangkumpal Bonang, Kota Padangsidimpuan, pada 25 November 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa Ranto telah keluar dari penjara. Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak dan menangkap Ranto di Kampung Jawa, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah membawa lari dua unit handphone milik korban Hoklina,” kata AKP Maria, Rabu (3/4).
Modus operandinya, pelaku berpura-pura ingin membeli handphone di toko korban. Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil dua unit handphone dan melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000.
“Pelaku langsung kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana,” pungkas AKP Maria.
Kronologi Penangkapan:
- Selasa (2/4): Tim Walet Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa Ranto telah keluar dari penjara.
- Selasa (2/4): Tim Walet bergerak dan menangkap Ranto di Kampung Jawa, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
- Rabu (3/4): Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.