Palembang- Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolrestabes Palembang, Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., merilis detail operasi kriminal yang menggemparkan publik. Kasus pembobolan mesin ATM Bank Sumsel Babel di Jalan Bambang Utoyo, 5 Ilir, Ilir Timur II telah terungkap dengan kronologi yang mendetail.
Menurut keterangan Kapolrestabes, insiden yang terjadi pada Kamis dini hari tersebut melibatkan pelaku yang diidentifikasi sebagai Vladimir Kasarski. Dengan persiapan yang matang, Kasarski mengendalikan operasi dari kejauhan menggunakan aplikasi “Any Desk” untuk bekerja sama dengan seorang hacker. Dia memasuki bilik ATM, menancapkan kabel USB dari laptop ke mesin ATM, dan memantau keadaan melalui video call dari handphone yang diletakkan di atas mesin.
Kasarski kemudian meninggalkan ATM dalam kondisi terkunci dengan seling kunci roda sepeda dan memasang tanda “Rusak” untuk menghindari kecurigaan orang yang mungkin lewat. Situasi ini berubah ketika seorang penjaga malam yang curiga menghubungi penjaga malam ATM, yang kemudian datang ke lokasi dan menyaksikan kondisi di dalam ATM yang sudah berantakan.
Motif di balik tindakan ini dinyatakan karena kebutuhan ekonomi, dan Kasarski kini menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun sesuai pasal 363 ayat (5) KUHP juncto 53 KUHPIDANA.