[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolresta Jambi Pimpin Rilis Pengeroyokan, Motif Kecemburuan Cinta Segitiga

POLRESTA JAMBI_ Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/-47/IV/2024/SPKT.III/Sek Telanaipura/Polresta Jambi, telah dilaksanakan rilis Tindak Pidana Pengeroyokan oleh Sat Reskrim dipimpin Langsung Kapolresta Jambi KOMBES POL Eko Wahyudi didampingi Waka Polresta AKBP Ruliandi Yunianto serta turut dihadiri Kasat Reskrim KOMPOL Indar Wahyu Dwi Septiawan, Kapolsek Telanaipura AKP S. Harefa, Kasi Propam AKP Imam Budiyanto, Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi, Kanit Jatanras Satreskrim, dan Kanit Reskrim Polsek Telanaipura bertempat di Ruang Riksa Jatanras Polresta Jambi, Senin malam 8 April 2024.

Dijelaskan, Kapolresta Jambi saat Conference Perss, Sebelum terjadi pengeroyokan, korban atas nama AJI menchatting melalui WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku atas nama ARLY (yang sudah diamankan), chatting WhatsApp ini diketahui oleh ARLY (Pelaku), kemudian Pelaku ARLY membuat janji dengan Korban AJI untuk bertemu sehingga terjadi perkelahian duel antara ARLY dengan AJI sampai guling-guling terjatuh, hingga pelaku kalah kuat akhirnya pelaku minta bantuan ke pelaku F, selanjutnya F membantu dengan cara menginjak kepala korban beberapa kali yang mengakibatkan korban AJI tidak sadarkan diri dan pingsan yang terjadi pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 00.30 wib di depan Kantor RRI Jalan Ahmad Yani Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, saat ini korban dirawat di RSU Raden Mattaher Jambi, kondisi korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam pemeriksaan instensif di RSU Raden Mattaher Jambi.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan juga melakukan pra rekonstruksi oleh Sat Reskrim dan Penyidik Polsek Telanaipura, bahwa dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti, yang melakukan pengeroyokan sebanyak dua orang, bukan sebanyak 20 orang yang sempat viral di medsos, permasalahan ini adalah kecemburuan cinta segitiga, baik antara korban dengan pelaku ARLY, kedua Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Sementara yang menangani penyidikan oleh Polsek Telanaipura di backup oleh Satreskrim Polresta Jambi.

(Humas Resta Jambi)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Perdagangan Gelar Dialog Kamtibmas di Warung Bapak Sudar, Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan
Bhabinkamtibmas Polsek ajak warga  Untuk Jaga Keamanan Bersama
Rayakan Hari Pendidikan Nasional, SMAN 1 Raya Kahean Gelar Upacara Bersama Forkopimca
Terjunkan Personel di Titik Rawan, Polsek PUT Pastikan Keamanan Bagi Pengguna Jalan
Gelar Perkara di Polres Padangsidimpuan: Meningkatkan Kualitas Penyidikan Tindak Pidana
Jaga Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Kotapadang Intensifkan Sambang Desa
Lihat Semua
WordPress Lightbox