Satlantas Polres Kediri Kota menindak dua bus Harapan Jaya yang ditemukan kedapatan melanggar lalu lintas di Kota Kediri selama Operasi Ketupat Semeru 2024.
Selain nekat melawan arus, dua bus Harapan Jaya tersebut juga ngeblong dengan cara melintas di jalur-jalur yang tidak sesuai dengan trayek, sehingga ditindak oleh petugas Satlantas Polres Kediri Kota.
Tak hanya itu, akibat bus Harapan Jaya ngeblong, menyebabkan arus lalu lintas mengalami kemacetan menjadi dua arah. Maka tak heran jika Satlantas Polres Kediri Kota memberi tindakan tegas.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha S.T.K.,S.I.K mengatakan, ada dua bus yang ditindak karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dua bus tersebut ditindak anggota saat melintas di Jalan Jaksa Agung Suprapto dari arah Surabaya dan di Jalan Sersan Suharmaji Manisrenggo Kecamatan/Kota Kediri.
“Bus Harapan Jaya yang melanggar itu ditindak langsung di tempat oleh anggota kami berupa tilang,” katanya, Selasa (16/4/2024).
Menurut Andhini, bus yang ditindak di Jalan Agung Suprapto Mojoroto karena melintas tidak sesuai dengan trayek atau jalurnya.
Pada saat itu, anggota sedang melaksanakan patroli blue light malam di simpang empat Bandar Ngalim memberhentikan langsung bus tersebut setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Di Jalan Sersan Suharmaji Manisrenggo, petugas menindak bus karena kedapatan melawan arus atau mengambil lajur kanan menuju ke arah utara.
“Saat itu di Simpang Tiga Jetis antrian panjang. Akhirnya bus ngeblong melawan arus dengan cara mengambil lajur kanan,” bebernya.
Tak hanya itu, lanjut dia, gara-gara bus ngeblong itu menyebabkan kemacetan menjadi dua arah.
Beruntung, anggotanya yang sedang melaksanakan penguraian kemacetan memergoki bus ngeblong tersebut sehingga kemacetan kendaraan tidak berlangsung lama.
“Kita tindak bus ini karena bisa fatal sekali dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain yang melintas,” ungkap Kasat Lantas Polres Kediri Kota.