Purba, Simalungun – Dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan keharmonisan komunitas lokal, Polsek Purba berhasil memediasi kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan keluarga di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 17 April 2024. Kasus ini melibatkan korban Wilmarson Manihuruk dan Pardamean Purba, dengan pelaku yang diduga Hardi Wanto Saragih, Farel Fransiskus, dan Eky Suriadi Silalahi.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 13 April 2024, di rumah korban di Huta Tinggir Nag Tano Tinggir. Dari kejadian tersebut, dua unit handphone merek Vivo dan Oppo dilaporkan dicuri. Namun, berkat intervensi Polsek Purba di bawah kepemimpinan AKP Marolop Sinaga, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai yang disaksikan oleh keluarga dan Pangulu Tano Tinggir.
Mediasi yang dipimpin oleh Aipda C. Sipayung, Aiptu A. Sinaga, dan Aipda H. Manihuruk ini berhasil membuat pelaku meminta maaf dan mengembalikan barang-barang yang dicuri kepada korban. Selain itu, kedua belah pihak sepakat bahwa jika pelaku mengulangi perbuatannya, mereka akan dikecualikan dari komunitas lokal. Orang tua pelaku juga menegaskan tanggung jawab mereka dalam memastikan anak-anak mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Pardamean Purba, salah satu korban, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polsek Purba atas upaya mediasi ini. “Kami merasa lega dan berterima kasih karena keadilan telah ditegakkan namun dalam nuansa kekeluargaan, sehingga tidak merusak hubungan sosial di desa kami,” ungkap Pardamean.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya problem-solving dalam pendekatan penegakan hukum, memperkuat hubungan komunal dan mencegah eskalasi penyelesaian masalah melalui cara-cara yang tidak aman. Kedamaian dan keharmonisan di Huta Tinggir Nag Tano Tinggir diperkirakan akan tetap terjaga berkat upaya pihak kepolisian dan masyarakat setempat.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun