Pada hari Rabu, 17 April 2024, Bhabinkamtibmas Angkola Timur Polsek Sipirok, AIPTU Anwar Sadat Harahap, S.H, bersama dengan personil lainnya melaksanakan kegiatan pengamanan di wilayah hukum Polsek Sipirok, sesuai dengan Surat Perintah Nomor SPRIN/254/III/PAM.3.3/2024 tanggal 26 Maret 2024. Kegiatan dilaksanakan di Areal RKT PT. TPL Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini melibatkan 5 orang personil Polri dan 6 orang personil TNI. Tujuan utama kegiatan adalah untuk meningkatkan kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak TPL saat pelaksanaan RKT tahun 2024. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah tersebut dikabarkan aman dan kondusif.
Selain itu, kegiatan juga mencakup respons terhadap insiden yang terjadi pada tanggal 16 April 2024 di PT. TPL. Ketika itu, karyawan dihadang oleh masyarakat terkait penanaman Eucalyptus dan pemindahan alat berat. Personil pengamanan TNI/Polri memberikan himbauan agar tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Pada pukul 10.30 WIB, masyarakat menahan 3 karyawan PT. TPL yang kemudian dibawa ke rumah Rajo Amos Pulungan, eks Kepala Desa, untuk memanggil manajemen PT. Toba Pulp Lestari guna memindahkan alat berat yang berada di dekat lapangan bola SD Negeri 1 Silinggom – linggom. Setelah penjelasan dari personil pengamanan, masyarakat membiarkan ketiga karyawan tersebut pergi.
Pada pukul 15.00 WIB, personil pengamanan mendapat informasi bahwa alat berat akan dibakar oleh masyarakat. Personil langsung menuju lokasi dan memastikan alat berat tetap aman. Direktur Operasional PT. TPL meminta personil pengamanan untuk kembali ke kantor sektor untuk rapat pada pukul 17.00 WIB.
Rapat dilanjutkan pada pukul 17.30 WIB di ruang rapat Sektor, dipimpin oleh Direktur Operasional PT. TPL, guna membahas rencana pembersihan lahan yang diklaim oleh masyarakat. Selama kegiatan PT TPL, situasi di wilayah tersebut dikabarkan aman dan kondusif.