Humas Polres Prabumulih Polda Sumsel, Rabu (17/04/2024)
Anggota satuan lalu lintas polres Prabumulih melaksanakan pengaturan arus lalu lintas dengan membawa papan bicara seperti “DILARANG BERBONCENG LEBIH DARI SATU ORANG”
Pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu akan kesulitan mengontrol laju kendaraan.
Ketika kita membonceng lebih dari satu orang, maka posisi duduk pengendara menjadi tidak nyaman karena harus maju. Akibatnya saat melakukan manuver di jalan akan sulit
Aturan ini pun juga sudah tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
13