[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolres Pagaralam sigap didalam membantu mobil yang terperosok ke bahu jalan

Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, SIk memastikan aksi penindakan kepada pengendara di kawasan Gunung Dempo semata-mata agar para pengendara aman dari terjadinya kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.

 

Karena mengingat di lokasi tersebut, rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Baik yang dialami oleh pengendara roda dua maupun roda empat.

 

Dikatakan Erwin, di lokasi kawasan wisata Gunung Dempo, diketahui tidak memiliki ruang milik jalan, banyak jalan berlobang, minim penerangan dan rambu-rambu lalulintas, tidak ada marka jalan, serta tidak adanya pagar pengaman baik permanen maupun semi permanen.

 

“Minimnya lahan parkir bagi pengunjung objek wisata. Sehingga menyebabkan terjadinya tumpukan kendaraan yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apalagi dalam beberapa hari terakhir terjadi beberapa kali laka lantas yang melibatkan roda dua dan roda empat dimana sudah kami Rilis Video laka tersebut di Instagram Polres,” ungkapnya.

 

Selain itu, lanjut Kapolres bahwa kondisi masyarakat yang menuju kawasan Gunung Dempo khususnya roda dua, mayoritas tidak mematuhi aturan dan rambu-rambu lalulintas.

 

“Hal itu sangat berpotensi terjadinya laka lantas, fatalitas korban meninggal dunia. Makanya penindakan yang dilakukan untuk pencegahan supaya tidak terjadi pelanggaran lalulintas, yang ujungnya berpotensi terjadinya laka lantas,” ujarnya.

 

Tindakan tegas dengan tilang diterapkan secara acak dengan harapan ada kepatuhan dari masyarakat pada saat berada di Kawasan Wisata Gunung Dempo. Selain itu berdasarkan perpres No. 1 tahun 2022 adalah dalam jangka pendek harus menurunkan fatalitas korban meninggal dunia 50 % di tahun 2025 dan zero accident di tahun 2045.

 

“Sehingga kami menghimbau kepada masyarakat Pagaralam maupun luar Pagaralam yang akan menikmati kawasan wisata Gunung Dempo untuk selalu mentaati aturan dan rambu-rambu lalulintas. Demi keselamatan kita bersama, laka lantas sudah menjadi mesin ke-3 pembunuh di dunia setelah penyakit HIV Aids dan Penyakit Jantung,” tegasnya.

 

Kemudian, terkait status jalan yang berada di Kawasan Gunung Dempo, Kapolres kembali menegaskan penerapan aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga berlaku di kawasan Gunung Dempo. Hal itu juga merujuk perpres No. 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan.

 

“Perlu kami jelaskan terkait status jalan di Kawasan Gunung Dempo, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 6 (3) tentang jalan khusus, Pasal 57 A (1) Jalan Khusus yg dibangun dan dipelihara oleh, BUMN atau BUMD, Badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, Perseorangan, Kelompok masyarakat dan atau, Instansi Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah selain penyelenggara Jalan, jalan khusus yg digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan umum,” kata Erwin.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
POM TNI dan Propam Gelar Rakornis, Fokus Upaya Pencegahan
Pusdokkes Polri Beri Materi Pelatihan Teknik Wawancara dan Interogasi Penyidik PPA di Polda Jateng
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monitoring Kecelakaan di Kalsel
Hadir Di Pulau Bali, Kabaharkam Polri Cek Langsung Venue WWF
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dukung Percepatan Pembangunan, Polresta Deli Serdang bersama TNI Amankan Jalur Lintas Truk Pengangkutan Material Bendungan Lau Simeme
Respon Keluhan Masyarakat Polsek Cikelet Tindak Pengguna Knalpot Bising
Sat Binmas Polresta Deli Serdang Sambangi Masyarakat Kecamatan Biru-Biru Untuk Berikan Himbauan dan Edukasi Manfaat Bendungan Lau Simeme
Polres Binjai Laksanakan Apel Kesiapan Hari Buruh Sedunia Tahun 2024
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
TINGKATKAN KEAMANAN OBVITNAS, DITPAMOBVIT POLDA KEPRI SOSIALISASI SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN
Lihat Semua
WordPress Lightbox