[language-switcher]
Beranda  Berita

Polrestabes Medan Amankan Anggota Ormas Yang Sedang Bentrok

Bahwa telah terjadi konflik antara pihak IPK dan pihak PKN yang mana awalnya bermula pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 dari terjadinya cekcok antara Ketua IPK Pancur Batu an. DIAMANTA SEMBIRING dengan anggota PKN pada saat Ketua IPK Pancur Batu melintas dari depan Gereja GBKP Pancur Batu yang mana pada saat itu sedang berlangsung pesta pernikahan dari anak EDY SURANTA GURUSINGA (Ketua Brigsus PKN).

Selanjutnya pada hari yang sama pada sekitar pukul 22.00 wib, pihak IPK melakukan perlawanan terhadap pihak PKN karena tidak senang merasa Ketuanya direndahkan dengan cara pihak IPK melakukan pengrusakan terhadap truk-truk milik PT. Key Key yang melintas di Pancur Batu dan melakukan penganiayaan terhadap supir truk dengan melempar batu dan menembak dengan senapan angin. Dalam hal ini 2 (dua) orang korban yang merupakan supir truk PT. Key Key telah membuat laporan pengaduan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 04.30 wib, Tindakan tersebut dibalas oleh pihak PKN dengan melakukan penyerangan terhadap Pos IPK Pancur Batu. Selanjutnya pada pukul 05.30 wib pihak PKN melakukan sweping terhadap anggota IPK dan melakukan penganiayaan terhadap Sdr. HORAS PARAPAT di Desa Durin Simbelang Kec. Pancur Batu dan korban telah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan pada tanggal 01Maret 2024. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 pukul 05.30 wib, pihak PKN kembali melakukan penganiayaan terhadap anggota IPK Pancur Batu an. CHANDRA BUKIT. Dalam hal ini korban juga telah membuat laporan pengaduan.

Selanjutnya pihak IPK melakukan balasan lagi terhadap pihak PKN dengan cara melemparkan bom molotov ke truk milik PT. Key Key yang melintas di Pancur Batu.

Untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Pancur Batu, selanjutnya patroli gabungan dari Sat Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu secara intensif melakukan patroli di daerah-daerah rawan gangguan Kamtibmas. Kemudian pada tanggal 05 Maret 2024 patroli gabungan Sat Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu berhasil mengamankan sebanyak 5 (lima) orang anggota EDY SURANTA GURUSINGA Alias GODOL yang merupakan kader PKN di dalam mobil pada saat keluar dari Posko PKN di Jl. Gereja Dusun I Desa Namoriam Kec. Pancur Batu. Adapun mobil Avanza yang diamankan adalah milik Sdr. Berman Sinuhaji (Ketua PKN Pancur Batu) dan di dalamnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis Pistol Merk Makarov made in Rusia ,1 (satu) buah megazine yang di dalamnya terdapat amunisi , 43 (empat puluh Tiga) butir peluru aktif/Amunisi kaliber 32 mm , 1 (satu) buah tas pinggang warna Hijau merk Power Polo (Tempat menyimpan Senjata api, megazene dan amunisi) , 4 (empat) Pucuk Senapan Angin , 13 (Tiga Belas Pucuk) Senjata Tajam Jenis Samurai/Klewang , 4 (Empat) Pucuk Senjata Tajam Jenis Pisau dan sangkur.

Adapun ke 5 (lima) orang tersebut diduga termasuk diantara para pelaku pelemparan truk PT. Key Key dan penembakan terhadap supir truk., dan saat ini telah dilakukan penahanan.

Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib patroli gabungan dari Sat Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu sedang melakukan patroli di wilayah hukum Kec. Pancur Batu dan kemudian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Pulo Sari Desa Durin Jangak Kec. Pancur Batu sedang berlangsung perjudian dadu putar, kemudian patroli gabungan dibawah Pimpinan Danden Gegana Sat Brimob Polda Sumut Kompol Octoralus Simbolon melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut dan mengamankan 21 orang yang ada di lokasi, kemudian saksi Bripda Dicky Sembiring melihat Tsk EDY SURANTA GURUSINGA als GODOL melemparkan senjata api ke semak-semak, kemudian Bripda Dicky Sembiring melakukan pencarian dan berhasil menemukan sejata yang dilemparkan oleh tersangka EDY SURANTA GURUSINGA als GODOL tersebut, selanjut Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap EDY SURANTA GURUSINGA Alias GODOL dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan.

Terhadap 20 orang yang diamankan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan sehingga telah dikembalikan kepada pihak keluarga sedangkan terhadap Tsk EDY SURANTA GURUSINGA Alias GODOL ditemukan cukup bukti sehingga dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai, memiliki senjata api melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
POM TNI dan Propam Gelar Rakornis, Fokus Upaya Pencegahan
Pusdokkes Polri Beri Materi Pelatihan Teknik Wawancara dan Interogasi Penyidik PPA di Polda Jateng
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monitoring Kecelakaan di Kalsel
Hadir Di Pulau Bali, Kabaharkam Polri Cek Langsung Venue WWF
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Binjai Laksanakan Apel Kesiapan Hari Buruh Sedunia Tahun 2024
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
TINGKATKAN KEAMANAN OBVITNAS, DITPAMOBVIT POLDA KEPRI SOSIALISASI SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN
Tingkatkan Ketaqwaan dan Keimanan, Polresta Jambi Rutin Gelar Binrohtal Kepada Personel.
Polda Babel Laksanakan Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Aksi Damai
Kelompok Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Polsek Bobotsari
Lihat Semua
WordPress Lightbox