Jum’at (19/04/2024) sekitar pukul 09.30 Wita s/d 10.30 wita bertempat di Kantor Desa Telaga sari Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU, telah dilaksanakan kegiatan Jum’at Curhat Polres HSU yang dilaksanakan Polsek Amuntai Selatan dalam Rangka Silahturahmi dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat khususnya di Desa Telaga sari Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Amuntai Selatan IPTU Didik Suryanto, S.H. diwakili oleh Ps.Kanit Binmas Aipda Timbul, Ps. Kanit Propam Aiptu Dedi Setiawan, Babinkamtibmas Aipda Maryono, Bripda Yusril Ihza M., Kepala Desa Telaga sari H. Abdul Hadi S.Pd SD, Ketua BPD Desa Telaga sari, Sekdes Desa Telaga sari Ziad Habibi S.Pd, Seluruh Aparat Desa Telaga sari, Dan Masyarakat Desa Telaga sari.
Masyarakat menanyakan bagaimana aturan pembuatan SIM yang sudah mati setahun apakah tidak perlu di buat baru, bagaimana Permintaan Sumbangan Mesjid atau mushola yang menggunakan mobil dan mengetuk pintu rumah warga, apakah warga boleh menegur atau bagaimana karena meresahkan, dan Apabila ada perkelahian di desa yang sudah akan di damai kan di tingkat RT dan desa namun tidak mau juga berdamai.
Perwakilan Polsek Amuntai Selatan menjelaskan “Untuk perpanjangan SIM yang sudah mati setahun maka tidak bisa lagi perpanjangan harus di buat SIM yang baru. namun apabila SIM tersebut mati bertepatan dengan hari libur maka ada toleransi dari Kepolisian, untuk Sumbangan yang memakai mobil bisa di lakukan peneguran dengan baik. ajak ke desa tanyakan apakah ada ijin dari pihak yang berwenang dan bisa di cek lokasi mesjid atau musholanya apakah benar meminta sumbangan, dan Untuk perkelahian yang sudah di lakukan upaya perdamaian di RT atau pun di desa namun tidak juga mau berdamai maka Kepala desa hubungi Babinkamtibmas desa tersebut.Babinkamtibmas akan mengundang kedua orang tersebut ke Polsek kemudian meupayakan perdamaian yaitu problem solving,” Pungkasnya.