[language-switcher]
Beranda  Berita

Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan

umas Polres Prabumulih Polda Sumsel, Jumat (19/04/2024).

Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Dimana, Landi Mesa (32) Tahun, Warga Gang Arena, RT 022, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara, harus berurusan dengan Polsek Prabumulih Barat.

Pelaku ditangkap anggota kepolisian terkait laporan terlapor atas nama Merry Astina (38), seorang ibu rumah tangga (IRT), berdomisili Jalan Nigata, RT 01, RW 1, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, karena telah kehilangan dua unit hand phone (HP) miliknya.

Dimana tempat kejadian peristiwa (TKP) tersebut dialami korban di rumahnya, Jumat (12/4/2024), lalu, sekitar pukul 14.00. WIB. Atas kejadian dialaminya, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Prabumulih Barat

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH tak menampik hal tersebut. Diakuinya, kini pelaku Landi Mesa sudah dibekuk Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat. Disertai dengan barang bukti (BB) dua Unit HP Merk Oppo A 31 Hijau Toska Nomor Sim Card Tri 089519987658, Nomor Imei 1  358513260240486. Imei 2  358513260840483 dan Merk Infinix Not 12 Biru Nomor Sim Card Exist 08318331403.

“Ya, setelah mendapati informasi keberadaan pelaku pencurian tersebut langsung diamankan Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Barat pimpinan Kanit Reskrim AIPDA Putaran Agus Warsono SH bersama anggota,” ungkap Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH, Jumat (19/4/2024)

Kapolsek menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut yakni dengan cara pelaku mengambil dua unit hand phone milik korban berada didekat korban, yang mana pada saat korban tertidur. Sontak saja, bangun tidur korban melihat kedua unit hand phone kesayangannya sudah raib dicuri orang. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian naas tersebut ke Polsek Prabumulih Barat

“Nah, pelaku pencuri dengan pemberatan berpropesi pedagang dan juga merupakan residivis perkara penggelapan ini. Dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanit Reskim AIPDA Putaran Agus Warsono SH bersama Tim Opsnal Beruang Madunya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dalam Menjaga Kamtibmas Malam Hari, Polsek Ngantru Gelar Patroli Blue Light
Personil Polsek Amankan Kegiatan Masyarakat Pasar Malam di Lapangan Kalidawir
Patroli Mobile, Personil Polsek Besuki Berikan Himbauan Kambtimas Pada Satpam
Polres Tulungagung Rutinan Menggelar Doa dan Berikan Taliasih Kepada Anak Yatim
Cegah Bullying dan Kekerasan di Sekolah, Polsek Boyolangu Lakukan Penyuluhan di SD 2 Kepuh
Polres Simalungun Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Jalan Asahan, Pematangsiantar
Lihat Semua
WordPress Lightbox