Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa seorang anak di bawah umur di wilayah tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, tanggal 15 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelapor atas kasus ini adalah ES (45), dengan korban berusia 16 tahun yang dilaporkan telah menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial AJR.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta peraturan lain yang relevan.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa korban telah mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali sejak bulan Januari dan Februari 2022. Setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Kuantan Singingi, Unit PPA dan Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, di Kecamatan Logas Tanah Darat.
“Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut” sebut Kasat.
Langkah-langkah lanjutan telah diambil oleh pihak kepolisian, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan tersangka untuk proses hukum selanjutnya.
Kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban, serta menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka.