Nasib apes menimpa ZUPRI SAHALA HASIBUAN (36) dan GUNTUR HASIBUAN (31), dua orang warga Desa Tanjung Balai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Keduanya yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan petani ini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Padangsidimpuan setelah tertangkap mengantarkan 158 butir pil ekstasi.
ZUPRI dan GUNTUR ditangkap di Jalan B.M. Muda, Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan, pada hari Rabu (17/4/2024) pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, mereka tengah membawa pil ekstasi yang dikemas dalam 7 bungkus plastik klip transparan.
Kepada petugas, ZUPRI mengaku tergiur dengan upah Rp 3 juta yang ditawarkan seseorang berinisial P untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke Padangsidimpuan. Ia nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial dan ingin membayar utang.
“Saya mau mengantarkannya bang karena keadaan keuangan keluarga tidak ada ditambah mau membayar utang kebutuhan Kebaran,” ujar ZUPRI tertunduk lesu.
Ia mengajak GUNTUR untuk menemaninya dengan iming-iming upah tambahan Rp 500.000. GUNTUR yang juga memiliki 3 anak pun menyetujui ajakan ZUPRI.
Rencananya, setelah mengantarkan pil ekstasi, mereka akan menerima upah Rp 3 juta dari P di Padangsidimpuan. Namun, apes, rencana mereka tidak berjalan mulus. Petugas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap mereka sebelum barang haram tersebut terdistribusi.
“Upah yang Rp 3 juta dan tambahan Rp 500.000 akhirnya hanya diangan angan. Janji si pemilik barang upah yang Rp 3 jt akan dibayarkan setelah pulang dari Padangsidimpuan,” ujar ZUPRI menyesal.
Lebih lanjut, ZUPRI dan GUNTUR mengaku tidak mengenal P secara langsung. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon dan diarahkan untuk bertemu di depan sebuah gudang kosong di Jalan B.M. Muda.