Kayuagung – Polsek Pampangan, Polres OKI, melaksanakan Patroli Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KKRYD) pada hari Senin, 22 April 2024, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor), premanisme, dan gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Pampangan.
Sebanyak empat personel Polsek Pampangan terlibat dalam kegiatan patroli dan himbauan tersebut. Mereka melaksanakan patroli di tempat-tempat yang diidentifikasi sebagai titik rawan kejahatan, serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
20