[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Sumenep Berhasil Amankan Dua Orang Warga Kecamatan Bluto

Untitled 25SUMENEP – Pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 16.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan TKP di sebuah rumah Desa Langsar Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Senin (22/04/2024)

Tersangka atas nama KB umur 39 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SMA (tamat), dan TH umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, gama islam, pekerjaan pedagang, pendidikan SMA (tamat), keduanya beralamat di Dusun Tambiayu Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka KB berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram, 1 (satu) pipet kaca, Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing – masing tersambung dengan potongan sedotan terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082143510276.

Sedang barang bukti yang berhasil disita dari tersangka TH berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam dengan nomor sim card 082337744463.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 16.30 Wib, disebuah rumah Desa Langsar Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering digunakan transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut petugas mendatangi lokasi tersebut dan mendapat kan tersangka KB berada dirumah tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di pinggir jalan Desa Langsar Kecamatan Saronggi,” jelas AKP Widiarti

“Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TH, pada hari Minggu, tanggal 21 April 2024, sekira pukul 18.00 Wib. di teras rumah tersangka TH Dusun Tambiayu, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di saku baju, selanjuntya kedua terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pastikan Warga Lancar Berkendara, Polsek Cangkuang Tempatkan Personil dititik Strong Point
Kunjungi Warga Di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Cimaung Sampaikan Pesan Kamtibmas
Kunjungan Ke Desa Binaan, Binmas Desa Cinunuk Minta Peran Warga Tingkatkan Keamanan Lingkungan
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Bhabin Polsek Cangkuang Ingatkan Warga Pengguna Knalpot Racing
Jelang Pilkada, Polsek Cangkuang Intensifkan Peran Polisi RW
Binmas Desa Cilengkrang Kunjungan dan Silaturahmi dengan Perangkat Desa, Wujudkan Harkamtibmas Aman
Lihat Semua
WordPress Lightbox