Tana Paser – Hari ini Senin 22 April 2024, sebuah kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dilaksanakan di Ruang Riksa Satuan Reserse Narkoba Polres Paser. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan milik seorang tersangka dengan inisial MR, yang terdiri dari 8 paket shabu dengan rincian: satu paket berat bruto 0,22 gram yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan, dan tujuh paket shabu dengan berat bruto 1,58 gram yang akan dimusnahkan.
Gelar pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah para Jaksa dan penasehat Hukum terkait, termasuk Kasat Resnarkoba AKP Suradi, SH, dua jaksa penuntut umum (Firdaus, SH. dan Novia, SH.), serta Lenny Rianti, SH. sebagai penasihat hukum. Turut hadir pula Ipda Sawi (KBO Sat Resnarkoba) beserta beberapa bintara dan provost dari Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi Mengatakan bahwa, Proses pemusnahan dilakukan secara langsung di ruang Sat Resnarkoba Polres Paser dan disaksikan oleh tersangka. Sebelumnya, barang bukti narkotika ini telah melalui pengujian di Laboratorium Forensik (Labfor) Cb. Surabaya untuk memastikan jenis dan keasliannya. Setelah pengujian selesai, barang bukti dimasukkan ke dalam toples plastik warna putih transparan yang berisi air, kemudian diaduk hingga larutan narkotika tersebut tercampur sempurna dengan air. Ucapnya
AKP Suradi menambahkan, Larutan tersebut kemudian dibuang dan dialirkan ke lubang closet atau septi tank hingga benar-benar habis, sesuai dengan prosedur pemusnahan yang telah ditetapkan. Rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis olshabu ini berakhir pada pukul 11.35 Wita. Terangnya
Proses ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa barang bukti narkotika disita dan dimusnahkan dengan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan seperti ini menunjukkan komitmen dari pihak kepolisian dan penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan zat-zat terlarang.
Humas Polres Paser