Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, Aipda Angga Novrian, melaksanakan problem solving melalui mediasi, terkait permasalahan dugaan penipuan.
Mediasi berlangsung di Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Selasa (23/4/2024) siang, dengan dihadiri pihak pertama Elvi Suswida (40), warga Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, pihak kedua Windy Tri Kinanti (25), warga Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.
Adapun, permasalahan dipicu ketika pihak pertama meminjam uang sebesar Rp 1,2 juta kepada pihak kedua dengan alasan disuruh oleh seseorang. Pada akhirnya, terungkap seseorang tersebut tidak pernah menyuruh pihak pertama untuk meminjam uang kepada pihak kedua.
“Dari hasil mediasi yang dihadiri para pihak dan perangkat desa, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Pihak pertama juga telah mengembalikan kerugian pihak kedua sebesar Rp 1,2 juta,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santoso.
Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat, agar setiap ada permasalahan dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan atau petugas kepolisian.