P, sidimpuan : Sebagai wujud keseriusan pemberantasan narkotika dan mengantisipasi Peredaran Narkoba di wilayah Hukum polres Padangsidimpuan kepolisian Setempat melakukan pemasangan spanduk dan baliho yang berisi himbauan ” dilarang Mengkonsumsi Dan Mengedarkan Narkoba Disini, Hukuman Mati Menanti ” , Selasa 23/4/2024) siang ,
Adapun lokasi pemasangan spanduk dan Baliho itu antara lain :
Jalan Rajainal Siregar Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua
Jalan Lintas Sibio-bio Kelurahan Hutaimbaru ,Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru
Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan selatan
Jalan teuku Umar,kelurahan Losung KecamatanPadangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan
Pemasangan spanduk himbauan menjauhi narkoba itu tersebut dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di sejumlah titik yang disinyalir rawan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba selain itu pemasangan Spanduk ini juga memberikan Warning keras kepada bandar dan jaringannya agar jangan coba coba mengedarkan narkoba di kota Padangsidimpuan,
Di antara tulisan dalam baliho itu adalah ” dilarang Mengkonsumsi Dan Mengedarkan Narkoba Disini, Hukuman Mati Menanti” “
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH , melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar mengatakan Upaya untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh Aparatur Kepolisian, namun harus ada keterlibatan seluruh lapisan masyarakat untuk menekan peredaran Narkoba ini, kita selalu siap Perang Melawan Narkoba, “ujarnya
“Jangan mendekati atau main-main dengan narkoba. Sekali coba akan susah menjauhinya. Lebih baik jangan pernah mencoba,” Tegas Kasat Resnarkoba
Ia juga mengultimatum agar bandar dan jaringannya jangan coba coba mengedarkan narkoba di kota Padangsidimpuan, karena jajaran polres Padangsidimpuan akan tindak tegas para pelaku, maka dari itu , kami himbau agar segera bertobat
“Selain masyarakat umum, kalangan serta pelajar adalah sasaran empuk bagi para pelaku pengedar narkoba, maka kami tekankan kepada para orang tua agar memeperketat pengawasan terhadap putra-putrinya jangan sampai generasi penerus bangsa kita rusak masa depanya karena narkoba,” pungkas Kasat Resnarkoba
Pemasangan spanduk tersebut sebagai bagian dari langkah Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Bapak kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH
untuk menciptakan lingkungan yang terhindar dari ancaman narkoba, spanduk himbauan, Dilarang Mengkonsumsi Dan Mengedarkan Narkoba Disini Hukuman Mati Menanti, ini memberikan pesan kepada masyarakat agar bisa lebih memahami akan bahaya narkoba bahwa narkoba dan efeknya kata AKP Jasama
Kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan menghardik siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum polres Padangsidimpuan.
AKP Jasama menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba dan hukuman yang akan dihadapi sangat berat, termasuk hukuman mati, tegas Kasat Narkoba mengakhiri,