Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, bersama personel Dit Samapta Poldasu, Sat Samapta Polrestabes Medan, dan Dishub Kota Medan, berhasil menertibkan dan menindak 5 orang juru parkir (jukir) pembohong di wilayah hukum Polsek Sunggal pada hari Selasa, 23 April 2024.
Operasi penertiban ini dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB dan menyasar beberapa lokasi rawan jukir pembohong, seperti Jalan TB Simatupang, Jalan Ringroad Gagak Hitam, Jalan Dr. Mansyur, Jalan Sunggal, Jalan Amal, dan Jalan Setiabudi.
Petugas gabungan berhasil mengamankan 5 orang jukir pembohong yang tidak memiliki izin resmi dan melakukan pungutan pembohong terhadap pengguna jalan. Para jukir pembohong tersebut kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Sunggal untuk pendataan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat SH. MH., mengatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa jukir pembohong, karena mereka tidak memiliki izin resmi dan tidak menjamin keamanan kendaraan,” ujar Kompol Bambang.
Operasi penertiban jukir pembohong ini merupakan salah satu upaya Polrestabes Medan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian.