Medan, 23 April 2024 – Dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Polsek Medan Tuntungan bersama Sat Sabhara Polrestabes Medan, Dit Sabhara Polda Sumut dan Dishub Kota Medan melakukan penertiban dan penindakan terhadap juru parkir liar (Jukir) di wilayah hukumnya, pada hari Selasa, 23 April 2024.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 14.30 WIB ini menyasar beberapa lokasi yang kerap menjadi tempat mangkal Jukir liar, seperti di sekitar Rumah Sakit Adam Malik, Simpang Selayang, Pajak Melati, Semalingkar, dan Jalan Setia Budi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 4 orang Jukir liar beserta uang senilai puluhan ribu rupiah. Keempat Jukir tersebut di antaranya Kristian Sitepu (21 tahun), Halomohan Sitinjak (58 tahun), Sawal (36 tahun), dan Aman Darma (53 tahun).
“Para Jukir liar ini diamankan karena telah melakukan aktivitas parkir tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kanit Samapta Polsek Medan Tuntungan, IPDA Hermanto Tarigan.
Lebih lanjut, IPDA Hermanto Tarigan menjelaskan bahwa para Jukir liar ini juga meresahkan masyarakat karena tarif parkir yang mereka kenakan tidak wajar dan terkesan memaksa.
“Kita juga menerima banyak laporan dari masyarakat tentang keberadaan Jukir liar ini. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.
Para Jukir liar yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut. Petugas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada Jukir liar dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas parkir liar di wilayahnya.