Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Cara bayar pajak motor tahunan bisa dilakukan dengan berbagai macam metode. Salah satunya, bayar pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru yang telah di sediakan oleh Polda Kep. Babel di wilayah Perkantoran Gubernur.
Cara bayar pajak motor di Samsat Drive Thru memang lebih mudah dan cepat. Wajib pajak tidak perlu repot antre panjang ketika ingin membayar kewajiban pajak kendaraan. Bahkan, pembayaran pajak bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan serta menghindari kerumunan.
Hanya saja, layanan Samsat Drive Thru belum ada di seluruh wilayah di kepulauan Bangka Belitung. Samsat Drive Thru untuk sementara hanya tersedia di kota Pangkalpinang saja.
Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 dan hari Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00.
Bagi warga Pangkalpinang yang ingin membayar pajak motor secara Drive Thru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat dilakukan.
Mulai dari persyaratan dokumen yang harus dibawa antara lain e-KTP asli, BPKB asli, dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli tanpa perlu difotokopi lagi.
Siapkan dokumen persyaratan bayar pajak motor (e-KTP, STNK, dan BPKB). Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat dan masuk ke jalur khusus yang sudah disediakan. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan.
Perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua. Serahkan STNK, BKPB dan e-KTP kepada petugas di loket pembayaran Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran. Wajib pajak dapat membayar secara tunai maupun dapat d transfer. Setelah pajak motor sudah dibayar, STNK baru dapat diterima oleh wajib pajak.