KUANTAN SINGINGI – Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing. Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H, mengatakan, “Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polisi menetapkan seorang tersangka bernama RA (25) sebagai pengedar dan pemakai narkoba tersebut. Tindakan hukum dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Dalam penggerebekan yang dilakukan, tim gabungan dari Polsek Singingi dipimpin oleh Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar, S.H., M.H, dan Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan, S.H., M.H, berhasil mengamankan RA beserta barang bukti.
Barang bukti yang dapat diamankan meliputi 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan butiran kristal sabu-sabu dengan berat bruto 1.08 gram, 1 unit handphone merk Infinix Note 10 Pro, 1 buah korek api (mancis) berwarna biru dan 1 buah kotak rokok merk Esse Change Double.
“RA mengakui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Y. Selanjutnya, RA beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut di Polsek Singingi,” ujar Kapolsek Iptu Riduan.
“Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa RA positif mengandung Amphetamin. Dengan demikian, upaya pengungkapan ini diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Singingi dan sekitarnya,” tandas Kapolsek.