Sebuah kejadian tragis mengguncang Kota Palembang pada hari Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kapten Robani Kadir, RT.29 RW.08, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju. Seorang pria bernama Yantoni menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, Rais bin Burhan.
Kronologi kejadian ini bermula dari sebuah kesalahpahaman antara Rais dan Yantoni. Yantoni, dalam upaya menjaga keharmonisan lingkungan, menegur Rais yang saat itu sedang memarahi istrinya. Namun, teguran tersebut membuat Rais tersinggung, yang kemudian menyampaikan peringatan kepada Yantoni untuk tidak campur urusan orang lain.
Tidak lama kemudian, Rais kembali ke TKP dan dengan tiba-tiba menyerang Yantoni dengan senjata tajam, membacok bagian kepala dan tangan korban. Serangan tersebut menyebabkan Yantoni menderita luka bacok di kepala bagian kiri dan jari manis tangan kiri putus.
Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda T. Petrus D.B, S.H, tidak berhenti berupaya untuk membawa pelaku ke hadapan keadilan. Pada hari Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 17.26 WIB, tim berhasil menemukan Rais di rumah salah satu kerabatnya di Lorong Binjai, Kecamatan SU 1, Kota Palembang. Rais mengakui perbuatannya saat diinterogasi singkat, sementara barang bukti yang dibuangnya ke sungai berhasil ditemukan.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian sektor Plaju untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Rais akan dihadapkan pada Pasal 351 Ayat 3 jo 354 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancamnya dengan konsekuensi hukum yang serius atas perbuatannya yang merenggut kedamaian warga.
Yantoni, sebagai korban dalam peristiwa ini, diharapkan segera mendapatkan penanganan medis dan dukungan psikologis yang dibutuhkan. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik dengan damai dan perlunya mengendalikan emosi dalam setiap interaksi sosial.