SARIBUDOLOK, 25 April 2024 – Sebuah insiden penganiayaan yang terjadi antara pasangan suami istri di Jalan Sipiso Piso, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, berhasil diakhiri dengan perdamaian. Kejadian yang berlangsung di rumah korban ini terjadi ketika Hengky menampar wajah Merry, istrinya, sehingga menyebabkan luka pada bagian bibir.
Perselisihan yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, tersebut, kemudian ditangani oleh Polsek Saribudolok. Bhabinkamtibmas Aipda E. Siringo Ringo mengambil langkah mediasi dengan mengumpulkan kedua belah pihak pada pukul 08.00 WIB di Ruang Polsek Saribudolok.
Mediasi yang dihadiri juga oleh Junianson Purba, Kepala Lingkungan 008 Saribudolok, serta Lina, anggota keluarga dan ibu dari Hengky, berhasil membawa kedua belah pihak ke meja perundingan. Hasil dari mediasi tersebut berakhir positif dengan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
“Kami menghargai keputusan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai. Ini menunjukkan kematangan dalam menyelesaikan konflik dan pentingnya keluarga dalam intervensi mediasi,” ujar Aipda E. Siringo Ringo setelah mediasi.
Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, menyatakan bahwa pelaksanaan mediasi berjalan dengan baik dan lancar. Beliau juga menegaskan pentingnya pendekatan problem solving dalam penanganan kasus yang melibatkan perselisihan keluarga, untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih besar.
Kasus ini sendiri menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya memilih jalur damai dalam menyelesaikan masalah keluarga, dengan dukungan dari pihak kepolisian dan intervensi keluarga. Polsek Saribudolok terus mendorong masyarakat untuk menggunakan mediasi sebagai alternatif penyelesaian konflik, demi menjaga harmoni sosial di lingkungan masyarakat.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun