Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan ZL (38 tahun), warga Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, yang melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Raya Al Abror, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan ZL berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pelaku pencurian yang diamankan di Masjid Raya Al Abror. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung menuju TKP.
Setibanya di TKP, Tim Walet mengamankan ZL yang mengakui perbuatannya melakukan pencurian di masjid tersebut. ZL kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, menjelaskan bahwa ZL melakukan pencurian keset kaki karet di Masjid Raya Al Abror. Akibat perbuatannya, ZL merugikan pihak masjid sebesar Rp2.600.000.
AKP Maria Marpaung mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama di tempat-tempat ibadah. “Jika melihat ada orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.