Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Ir. Sutami No.- Rt.- Kel. Karang Asam Ulu, Kec.Sungai Kunjang – Kota Samarinda.
Kronologi Kejadian Pada hari senin, tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, dicurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan dan setelah dilakukan penggeledahan laki-laki tersebut yang mengaku bernama Sdra. S dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,06 (satu koma nol enam) Gram Brutto ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri sdr S, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.