Baturaja- Sat Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan pelaku masing-masing An. RH (40) Alamat Desa Durian Kec. Peninjauan Kab. OKU, AP (29) Alamat Desa Karang Dapo Kec. Peninjauan Kab. OKU, AI (29) Alamat Desa Durian Kec. Peninjauan Kab. OKU dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Sekira Pukul 22.30 Wib di Gubuk Kayu Desa Durian Kec. Peninjauan Kab. OKU, Anggota Sat Narkoba Polres Oku melakukan penggerebekan sebuah Gubuk kayu dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki masing-masing An. RH (40) Alamat Desa Durian Kec. Peninjauan Kab. OKU, AP (29) Alamat Desa Karang Dapo Kec. Peninjauan Kab. OKU, AI (29) Alamat Desa Durian Kec. Peninjauan Kab. OKU. Ketiga pelaku berstatus bandar.
Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kacamata berisikan 1 ( satu ) paket klip bening yang didalam nya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah skop. Dan seperangkat bong alat hisap sabu dilantai gubuk kayu didekat ketiga tersangka duduk. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa 1 ( satu ) paket klip bening yang didalam nya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram, 1 ( satu ) unit handphone merk Vivo warna hitam, Dompet Kacamata warna biru, Uang Tunai Rp. 500.000,-, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bong (alat hisap), 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah skop,