OGAN ILIR,– Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, Polsek Indralaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Martapura adalah a.n SAMSURI als ONO 27 Tahun yang beralamat di Desa tanjung gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Atas dasar Laporan Polisi : LP/ B / 48 / IV / 2024 / Sumsel / Res OI / Sek IND, Tgl 23 April 2024.
Dengan kejadian Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 Pukul. 05.00 wibdi KM 21 Jalan Tol Indralaya – Prabumulih Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan pelapor DEDEN JUANDA 41 Tahun yang beralamat di Dusun II Desa Palemraya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir. Dengan para saksi.
Dengan kronologis penangkapan Pada hari Senin 22 April 2024 pukul 05.00 wib, anggota piket tol sdra RAHMAT RAMDANI dan CHAESAR sedang melakukan patroli di seputaran Jalan Tol HKI selanjutnya piket patroli melihat bahwa kabel underground NYFGBY Km 21 Desa tanjung seteko telah hilang 10 Meter akibat kejadian tersebut PT HKI mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus rupiah).
Pada hari Selasa 23 April 2024 sekira pukul 23.00 wib, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung Oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman R, SH dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA M Agus Akbar S.H Beserta Anggota Opsnal Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kabel tol a.n SAMSURI als ONO sedang berada di rumahnya di Desa tanjung gelam kemudian langsung dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka An. SAMSURI als ONO dirumahnya tanpa melakukan perlawanan selanjutnya Tersangka SAMSURI als ONO di bawa ke polsek indralaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 4 (empat) Buah Gulungan Kabal tembaga Tol,
1 (satu) Buah karung warna Hijau.
Selanjutnya Satreskrim Polsek Indralaya mengamankan Pelaku dan Barang Bukti, dan melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka,Koordinasi Polres OI dan Polsek Jajaran guna Pengembangan Kasus,Mengumpulkan Bahan Keterangan,Lengkapi mindik / berkas kirim JPU.
Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie,SH,MH menjelaskan bahwa, “Anggota Tekab 156 Layo berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Unit Reskrim Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut. (HMS)