[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Indralaya Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

OGAN ILIR,– Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, Polsek Indralaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Martapura adalah a.n SAMSURI als ONO 27 Tahun yang beralamat di Desa tanjung gelam Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Atas dasar Laporan Polisi : LP/ B / 48 / IV / 2024 / Sumsel / Res OI / Sek IND, Tgl 23 April 2024.
Dengan kejadian Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 Pukul. 05.00 wibdi KM 21 Jalan Tol Indralaya – Prabumulih Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Dengan pelapor DEDEN JUANDA 41 Tahun yang beralamat di Dusun II Desa Palemraya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir. Dengan para saksi.

Dengan kronologis penangkapan Pada hari Senin 22 April 2024 pukul 05.00 wib, anggota piket tol sdra RAHMAT RAMDANI dan CHAESAR sedang melakukan patroli di seputaran Jalan Tol HKI selanjutnya piket patroli melihat bahwa kabel underground NYFGBY Km 21 Desa tanjung seteko telah hilang 10 Meter akibat kejadian tersebut PT HKI mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000 (sembilan juta lima ratus rupiah).

Pada hari Selasa 23 April 2024 sekira pukul 23.00 wib, Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung Oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman R, SH dan Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA M Agus Akbar S.H Beserta Anggota Opsnal Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kabel tol a.n SAMSURI als ONO sedang berada di rumahnya di Desa tanjung gelam kemudian langsung dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka An. SAMSURI als ONO dirumahnya tanpa melakukan perlawanan selanjutnya Tersangka SAMSURI als ONO di bawa ke polsek indralaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 4 (empat) Buah Gulungan Kabal tembaga Tol,
1 (satu) Buah karung warna Hijau.

Selanjutnya Satreskrim Polsek Indralaya mengamankan Pelaku dan Barang Bukti, dan melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka,Koordinasi Polres OI dan Polsek Jajaran guna Pengembangan Kasus,Mengumpulkan Bahan Keterangan,Lengkapi mindik / berkas kirim JPU.

Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie,SH,MH menjelaskan bahwa, “Anggota Tekab 156 Layo berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Unit Reskrim Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut. (HMS)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Genap Berusia 55 Tahun, Panglima TNI ke Kapolri: Selamat Ulang Tahun Sahabatku
Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pengamanan dan Monitoring Sukses Dilaksanakan oleh Polsek Bosar Maligas di Gereja HKBP Mayang
Ibadah Minggu di Gereja GKPS Merek Raya Berlangsung Aman dan Kondusif Berkat Pengamanan Polsek Raya
Mediasi Berhasil, Kedua Pihak Korban Kecelakaan di Raya Capai Kesepakatan Damai
Polsek Perdagangan Gelar Sambang Desa dan Patroli Dialogis di Warung Kopi Arin
Pesta 'Robu-Robu' di Saribudolok Berlangsung Aman dengan Pengamanan Ketat Polsek
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanjung Balai Selatan Patroli Wilayah Pada Malam Hari
Lihat Semua
WordPress Lightbox