Polsek Sunggal Polrestabes Medan bersama personel Dit Samapta Poldasu, Sat Samapta Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan melakukan penertiban dan penindakan juru parkir (jukir) pembohong di wilayah hukumnya, pada hari Kamis, 25 April 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan jukir pembohong yang meresahkan masyarakat dan menciptakan perdamaian umum di wilayah Sunggal. Dalam operasi ini, 3 orang jukir pembohong diamankan.
Identitas jukir pembohong yang diamankan:
Ian Putra Kristian (30 tahun)
Maripa (53 tahun)
Waya Sirli Amri Simatupang (45 tahun)
Barang bukti yang diamankan:
Uang hasil parkir pembohong
Para jukir pembohong yang diamankan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sunggal untuk pendataan lebih lanjut.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat SH. MH mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan jukir pembohong dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.