Polres Berau – Pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024, sekitar pukul 19.25 Wita, Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kedaung RT 009, Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Menurut keterangan yang diterima, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial R pada pukul 14.30 Wita di lokasi lain. Dari penangkapan tersebut, ditemukan 3 poket kecil diduga narkotika jenis sabu. Setelah interogasi, R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tersangka sebelumnya, MR.
Setelah mendapat informasi ini, anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap MR di Jalan H.M. ISA III, Kelurahan Tanjung Redeb. Dari interogasi terhadap MR, diketahui bahwa R adalah pemasok sabu tersebut. Anggota Sat Resnarkoba kemudian membawa MR ke rumah R di Jalan Kedaung untuk melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 10 poket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam sebuah kresek plastik warna hitam dan disimpan dalam sebuah tas warna merah muda. Selain itu, ditemukan juga berbagai barang lainnya seperti timbangan digital, korek gas, gunting, pipet kaca, serta satu unitl handphone merk VIVO dan satu unit sepeda motor merk scoopy dengan nomor polisi KT 6076 GL. Total berat bruto barang bukti sabu yang ditemukan sebesar 5,96 gram.
Tersangka R bersama dengan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Berau. Kasus ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Berau mengapresiasi kerja keras anggota Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau.
Humas Polres Berau