[language-switcher]
Beranda  Berita

Subdit III Jatanras Polda Sumsel Menetapkan Tersangka Dan Penahanan Terhadap Dua Orang Debt Collector

Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Palembang, Setelah menjalani pemeriksaan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan tersangka dan penahanan terhadap dua orang debt collector Bambang dan Robert dalam kasus perampasan dan pengeroyokan saat melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu.

Bambang dan Robert dijemput paksa oleh petugas dirumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan Rabu (24/4/2024) kemarin.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH MSi menjelaskan pelaku merupakan debt collector yang melakukan perampasan, pengeroyokan dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu. Dari kejadian tersebut istri korban Desrummaty melaporkan ke Polda Sumsel.

“Kejadian berawal saat korban bersama istri dan dua anaknya datang ke Palembang Squre Mall dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 lalu dengan menggunakan mobil Avanza,”katanya dihadapan wartawan Kamis (25/4/2024).

Saat itu, kata Yunar pelaku bersama temannya 12 orang mendatangi korban melakukan intimidasi berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah.

“Pelaku juga menyampaikan bahwa STNK mobil korban palsu sehingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku. Karena saat itu, korban tidak mau menyerahkan kendaraannya ke pelaku akan tetapi pelaku tetap berusaha mengambil kendaraan korban dengan merampas kunci kontak tapi tetap dipertahankan korban, “ungkapnya.

Masih dikatakan Yunar, korban yang tidak mau terjadi keributan lebih besar masuk kedalam mobilnya untuk meninggalkan pelaku.

“Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku. Bahkan pelaku Bambang dan Robert menghalangi langsung laju kendaraan dengan duduk didepan mobil korban pun memundurkan mobilnya lagi lagi dihalangi pelaku disitu terjadi keributan,”jelasnya.

Saat disinggung proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah AKBP Yunar mengatakan prosesnya saat ini masih berada di Bidpropam Polda Sumsel. “Itu laporannya beda diBidPropam Polda Sumsel ,”tandasnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Genap Berusia 55 Tahun, Panglima TNI ke Kapolri: Selamat Ulang Tahun Sahabatku
Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Gelar Tatap Muka Dengan Warga
Jaga Keamanan Lingkungan, Bripka Iskandar Sambangi Warganya
Anggota Polsek Bonti Ajak Warga Aktif Dalam Menjaga Kamtibmas yang Kondusif
Kapolsek Kembayan Pimpin Kegiatan Minggu Kasih
Pleton Siaga Polres Sanggau Amankan Ibadah Misa Hari Minggu Di Gereja Paroki Katedral Hati Kudus Yesus
Kapolres Sekadau Gelar Minggu Kasih di Gereja Santo Petrus Sungai Kunyit
Lihat Semua
WordPress Lightbox