[language-switcher]
Beranda  Berita

Ketahuan Mencuri Kabel Listrik,Polres Pematangsiantar Amankan Para Pelaku

https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ Polres Pematangsiantar amankan tiga pelaku pencurian kabel listrik Gardu PLN No. S62 di Jalan Sibatu -batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, Jumat, 26 April 2024 siang pukul 13.30 Wib.

Ketiga pelaku itu berinisial ERS, DN dan JSKapolsek Siantar martoba mengatakan kejadian itu Pada hari Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib Pelapor Yudhi Indrawan Harefa dihubungi rekan kerjanya yang bernama James Tambunan dan memberitahukan James Tambunan sedang melintas di jalan Sibatu -batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari tepatnya di gardu PLN No S62 melihat seorang laki-laki memasukan potongan kabel ke dalam 1 unit Mobil.

Pelapor meminta James Tambunan mengikuti mobil tersebut apabila telah bergerak dan meminta untuk tidak mematikan HPnya agar tetap berkomunikasi dengannya.

Akhirnya James Tambunan masuk ke dalam mobil dikemudikan Pelapor di Jl. Pdt J Wismar Saragih Kota Pematangsiantar tepatnya di depan kantor kebersihan, kemudian Pelapor dan James Tambunan kehilangan jejak para pelaku yang menggunakan 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor Polisi.

Berselang 15 menit, Pelapor menerima telepon dari rekan kerjanya bernama Marudin Manurung yang membertitahukan bahwa ianya bersama masyarakat perumahan Asido 4 di jalan Medan telah mengamankan 2 orang laki-laki berinisial ERS dan JS yang akan melakukan pencurian di Gardu PLN yang ada di perumahan tersebut.

Selanjutnya Pelapor menuju ke arah jalan Medan namun di perjalanan Pelapor berpapasan dengan mobil Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor polisi sehingga Pelapor berbalik arah dan melakukan pengejaran serta akhirnya pengemudi mobil berinisial DN tersebut tertangkap di jalan H.Ulakma Sinaga setelah mobil yang dikemudikan terperosok ke dalam parit yang sebelumnya menabrak tembok jembatan di daerah tersebut.

Selanjutnya Pelaku DN di interogasi Pelapor dan mengakui bahwa dirinya dengan ERS dan JS telah mencuri kabel listrik pada hari Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib di jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di gardu PLN No.S62.

Kemudian Pelapor mengecek ke dalam mobil dan melihat ada beberapa potongan kabel di dalam mobil tersebut. Selanjutnya Pelapor dan temannya membawa ke tiga pelaku dan barang bukti ke Polres Pematangsiantar.

Tidak terima kejadian itu Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar untuk di proses sesuai hukum yang berlaku./Humas P Siantar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polda DIY Gelar Pelatihan Polmas Kawasan Pendidikan di Wilayah Hukum Polda DIY
Bhabinkamtibmas Polsek Widasari Edukasi Masyarakat Soal Pencegahan Stunting
Patroli Dialogis Polsek Cikedung, Tingkatkan Kedekatan Polisi Dengan Masyarakat
Terima Kunjungan Anak SD Insan Mandiri Kendari, Brimob Sultra Kenalkan Tugas Pokok Korps Brimob Polri
Patroli Strong Point Polsek Cikedung, Langkah Taktis Antisipasi C-3 dan Gangguan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox