Medan, 26 April 2024 – Polsek Sunggal bersama dengan Dit Samapta Poldasu, Sat Samapta Polrestabes Medan, dan Dishub Kota Medan berhasil mengamankan dua orang juru parkir (jukir) dalam operasi penertiban yang dilaksanakan pada hari Jumat (26/4/2024).
Operasi penertiban ini dilakukan di beberapa lokasi rawan jukir, seperti Jalan TB Simatupang, Jalan Ringroad Gagak Hitam, Jalan Dr. Mansyur, Jalan Sunggal, Jalan Amal, dan Jalan Setiabudi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, SH, MH, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini dilakukan untuk menertibkan jukir yang meresahkan masyarakat. Jukir ini sering kali memungut tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan dan melakukan tindakan premanisme.
“Penertiban jukir ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir,” ujar Kapolsek Bambang.
Dalam operasi ini, petugas gabungan juga melakukan pendataan terhadap jukir yang diamankan. Jukir pembohong tersebut kemudian diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sunggal untuk proses selanjutnya.
Polsek Sunggal mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa jukir . Jukir tidak memiliki izin resmi dan sering kali melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Berikut beberapa poin penting dari operasi penertiban jukir:
Dua orang juru parkir diamankan.
Operasi penertiban dilakukan di beberapa lokasi rawan jukir.
Jukir sering kali memungut tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan dan melakukan tindakan premanisme.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa jukir
Manfaat operasi penertiban jukir:
Memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir.
Menertibkan jukir yang meresahkan masyarakat.
Terjadinya tindakan premanisme oleh jukir.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan jasa parkir resmi.