SITUBONDO – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan akan memberantas segala bentuk praktik perjudian.
Hal tersebut disampaikan kepada seluruh personel saat memimpin apel pagi pada jam Pimpinan, Senin (29/4/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif memerangi segala bentuk praktik perjudian, termasuk tindak pidana judi online.
“Saya berharap masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian, jika mengetahui atau melihat langsung adanya segala bentuk praktik perjudian,”pesan AKBP Dwi Sumrahadi.
Kapolres Situbondo juga memerintahkan seluruh anggota baik di Polres dan Polsek Jajaran untuk segera menindak lanjuti, apabila ada laporan dari masyarakat tentang praktik-praktik perjudian termasuk yang dilakukan secara online.
“Kami akan tindak lanjuti dan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku, tidak tebang pilih segala bentuk perjudian akan diberantas,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Situbondo juga mengungkapkan semua bentuk perjudian amat sangat membahayakan dan merugikan bagi Masyarakat.
Karena perjudian bisa memberikan rasa kecanduan hingga keinginan terus bermain sampai akhirnya timbul permasalahan ekonomi dan bahkan tidak menutup kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas.
“Semua bentuk judi itu sangat merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan keterpurukan secara ekonomi dan bahkan potensi tindak kriminalitas lainya,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi.
Lebih dari itu lanjut Kapolres Situbondo ini, praktik ilegal judi online juga berpotensi menimbulkan kerusakan hubungan dengan keluarga dan orang lain.
“Disinilah tidak sedikit akibat judi rela melakukan aksi kriminalitas,”pungkasnya.