POLDA METRO JAYA – Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seorang pria berinisial TRS (21) sebagai tersangka tunggal kasus penganiayaan yang menyebabkan adik tarunanya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta, meregang nyawa.
Dalam aksi penganiayaan tersebut, pelaku memukul korban yang bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) sebanyak lima kali dan tewas pada hari Jumat 4 Mei 2024 pagi.
Tersangka TRS serta 12 taruna lain menjalani pra rekonstruksi yang digelar tertutup di gedung STIP pada Senin (6/5/2024) siang.
“Belasan taruna yang mengikuti pra-rekonstruksi berstatus saksi lantaran berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, Senin (6/5/2024).
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pra-rekonstruksi digelar dengan tujuan untuk mengungkap kronologi kasus penganiayaan tersebut.
“Kita masih mendalami masing-masing orang perannya apa, kita masih mendalami,” ucapnya.
Usai menjalani rekonstruksi, tersangka TRS dan 12 taruna lain dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses pemeriksaan.
“Mereka sebagai saksi, untuk lebih jelasnya ini masih didalami, kita sampaikan nanti,” pungkasnya.