Humas.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Tambak, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kamtibmas kepada warga binaan di Desa Pesantren Rt 04/03, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Sabtu (4/5/24).
Adapun sosialisasi dan penyuluhan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pesantren Bripka Saiful Anwar kepada warga binaan terkait maklumat Kapolda Jateng terkait Larangan Knalpot Bronk dan Saber Pungli.
“Bhabinkamtibmas kami melaksanakan sambang ke wilayah Desa Binaan untuk menjalin silaturahmi dengan warga masyarakat sekaligus melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng terkait larangan knalpot bronk dan sosialisasi Saber Pungli”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tambak AKP Wasdi, S.H.
Kapolsek menjelaskan, dalam sambang tersebut, Bhabinkamtibmas juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang layanan Previta (Presisi Virtual Assistance), dimana masyarakat dapat mengadu, melapor, menyampaikan informasi dan keluhan dengan mudah tanpa instal aplikasi, tidak perlu registrasi cukup menyimpan nomor WA dan dapatkan layanan prima dari Polresta Banyumas.
“Melalui Previta masyarakat dapat memberikan laporan darurat secara langsung melalui nomor WA 0811-276-8787. Dan dari informasi masyarakat ini petugas akan menindaklanjuti laporan dengan cepat”, kata Kapolsek.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa, dengan adanya Program Layanan previta ini pihaknya mohon dukungan dari masyarakat dalam upaya untuk mewujudkan Polresta Banyumas yang lebih profesional dan lebih baik dalam bertugas.
“Polresta Banyumas dan jajaran Polsek selalu membuka diri, menampung aspirasi dan keluhan saran dan kritik yang membangun dari semua elemen masyarakat untuk menjadi lebih baik lagi dalam bertugas khususnya di Wilayah Kecamatan Tambak”, kata Kapolsek.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)