[language-switcher]
Beranda  Berita

Tak Terima Diputus Pacar, Pria di Rohul Nekat Sebar Foto dan Video Syur di Medsos

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil mengamankan seorang pria inisial Ar, pada Jumat (3/5/2024). Ar diamankan atas perbuatannya menyebarkan video dan foto syur mantan pacarnya inisial J di media sosial. “Iya kita sudah mengamankan seorang Ar karena menyebarkan foto tanpa busana pacarnya ke media sosial facebook dan whatsApp,” kata Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, pada Minggu (5/5/2024), via WhatsAppnya. Raja Kosmos menjelaskan, peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kabun itu, bermula saat korban J menjalin kasih dengan Ar melalui aplikasi cari jodoh OMI atau aplikasi kencan berbasis AI asal Singapura pada November 2023 lalu. “Pelaku dan korban ini sudah pacaran. Tetapi karena diputus korban, Ar tak terima lalu menyebarkan foto dan video korban tanpa busana ke media sosial,” beber AKP Raja Kosmos. Kasat menerangkan, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatanya. Ia mengaku kesal karena diputuskan oleh pacarnya. Selain diputuskan, semua kontaknya milik Ar juga diblokir, baik di medsos maupun WhatsApp. Karena alasan itulah pelaku nekat menyebarkan konten bermuatan pornografi di group akun facebook dan whatsapp keluarga korban. Atas perbuatanya, polisi pun menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana sengaja tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektornik dan/atau fokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dan/atau memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan atau menyediakan pornografi. “Pasalnya kita lapis UU ITE dan Pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi,” jelas AKP Raja Kosmos. Ia menambahkan, terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Dan barang bukti yang berhubungan dengan kejahatan telah dilakukan penyitaan, yaitu 1 unit handpone merk OPPO dan akun facebooknya, tindak lanjut ke depan akan periksa Ahli ITE dan ahli pidana dalam proses kriminalisasi perkara. “Kita ingatkan kepada semua, hati-hati dalam menggunakan sarana teknologi informasi. Ayo budayakan penggunaan media sosial yang sehat dan cerdas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Perhelatan KTT WWF ke-10 : Posko Satgas Walrolakir Monitoring Pengamanan VVIP & VIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Selalu aktif Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Sambangi bapak-bapak di Desa Binaannya
Piket Polsek Teluk Pandan Melaksanakan Patroli bersama
Personil Polsek Teluk Pandan Melaksanakan Patroli Dialogis
Sat Samapta patroli rutin malam hari cegah gangguan kamtibmas
Sat Samapta patroli di Jln Yos Sudarso cegah 3 C
Laksanakan Program Jumat Curhat, Polres Kutai Timur Menjadi Lebih Dekat Dengan Masyarakat
Lihat Semua
WordPress Lightbox