OGAN ILIR,– Polsek Tanjung Raja jajaran Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel telah berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atau 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana yang ditangani oleh kesatuannya.
Proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, S.IP, M.Si, Selasa (07/05/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
“Hasil penyidikan terhadap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dikakukan oleh tersangka Efendi alias Bedol (35) telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilanjutkan proses hukum tahap II,” ungkap AKP Hermansyah.
Kapolsek Tanjung Raja menambahkan, ini berdasarkan : LP/ B-64/ XI/ 2023/ Sumsel/ Res OI/ Sek Tanjung Raja tanggal 05 November 2023.
“P21 (pemberitahuan penyidikan sudah lengkap) dengan nomor : B-571/ L.6.24/ Eoh.1/ 04/ 2024 tanggal 18 April 2024,” pungkas AKP Hermansyah. (HMS)