Simalungun, 9 Mei 2024 – Dua dari tiga pelaku pencurian besi beton di proyek Perumahan Raya Bersama Maju di Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, berhasil ditangkap oleh Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Penangkapan yang berlangsung pada Rabu malam ini tidak menemui perlawanan dari kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyatakan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Indra Jaya Sinaga, berusia 51 tahun dan Tommy Perdana Sitopu, berusia 36 tahun. Kedua tersangka, yang berprofesi sebagai petani, kini telah dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Daniel Lingga alias Ogut, yang juga terlibat dalam kasus ini, masih dalam pengejaran polisi.
Menurut AKP Ghulam, PT. Trijaya Pesona Indah sebagai pengelola proyek telah melaporkan kehilangan besi beton pada tanggal 2 Februari 2024. Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan penangkapan kedua tersangka di Pematang Raya.
“Saksi-saksi seperti Ria Monica Agnes Sidabutar, mahasiswa berusia 24 tahun, dan Ando Sinaga, wiraswasta berusia 48 tahun, telah memberikan keterangan yang sangat membantu,” jelas AKP Ghulam.
Tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Rencana tindak lanjut dari Sat Reskrim termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan saksi, serta pencarian barang bukti yang hilang dan pelaku yang masih buron.
“Kami berharap penangkapan ini akan menimbulkan efek jera kepada pelaku kejahatan lain dan mengembalikan rasa aman di kalangan masyarakat,” tutup AKP Ghulam.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun