Simalungun, Sumatera Utara – Pada dini hari Senin, 1 April 2024, seorang pria berusia 35 tahun berinisial RS ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun atas dugaan percobaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun. Kejadian yang mengejutkan tersebut terjadi di kamar bocah tersebut yang merupakan tetangga pelaku.
Insiden mencurigakan ini terbongkar setelah ibu korban terbangun oleh teriakan putrinya dan menyaksikan pelaku berusaha melarikan diri dari kamar anaknya sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku kemudian berhasil ditangkap polisi pada Selasa, 7 Mei 2024 di kediamannya berkat laporan yang segera diajukan oleh ibu korban.
“Ibu korban menemukan beberapa indikasi yang mengarah pada upaya pelaku dalam melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk kancing baju anaknya yang terbuka,” ujar AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, dalam keterangan persnya, Jumat (10/5/2024).
AKP Ghulam menyatakan komitmen penuh kepolisian dalam mengusut kasus ini dan menjanjikan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia juga menambahkan bahwa kepolisian akan bekerja maksimal untuk memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
Dalam rangka mencegah kejadian serupa di masa depan, AKP Ghulam menghimbau para orang tua di Simalungun untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta melindungi anak-anak dari potensi ancaman. “Pastikan lingkungan rumah kita aman dan jika ada perilaku yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Kasus ini saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi, sementara RS telah ditahan dan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya melindungi anak dan keamanan di lingkungan tempat tinggal.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun