[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Bintan Utara Polres Bintan Tangkap Pelaku Pencurian yang Meresahkan Masyarakat

BAAF2D1B FB6D 4AF7 A893 35EEB1B02E41

BINTAN – Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang telah terjadi di beberapa rumah yang berbeda di wilayah hukum Polsek Bintan Utara seperti yang dijelaskan Kapolsek Bintan Utara pada Konferensi Pers pada Jumat pagi (21/1/22).

Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, S.H. menyampaikan pelaku kami amankan Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 13 Januari 2022 dan Laporan Polisi Nomor: B/02/I/2022/POLSEK BINTAN UTARA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 18 Januari 2022.

masyarakat Bintan khususnya diseputaran hukum Polsek Bintan Utara merasa resah karena telah beberapa kali terjadinya pencurian oleh karena itu setelah menerima laporan tersebut

Personil Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh AKP Purbowo selaku Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara dan didampingi oleh IPTU Moh. Fajri Firmansyah, S.Tr.K selaku Panit Opsnal I Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan serangkaian penyelidikan sehingga mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya terkait keberadaan 1 orang laki-laki yang diduga kuat adalah pelaku pencurian tersebut.

64E74BC0 3077 4416 BE11 0ABA58A53240

Selanjutnya Personil Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh AKP Purbowo selaku Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung mendatangi rumah laki-laki tersebut dan mengamankan 1 orang laki-laki dan setelah diintrogasi laki-laki yang berinisial LS mengakui bahwa telah melakukan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi yang diterbitkan Polsek Bintan Utara, Ujarnya.

Berdasarkan pengakuan dari LS yang telah melakukan pencurian dibeberapa rumah Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan penggeledahan dirumah LS dan menemukan barang bukti yaitu 10 Unit Handphone berbagai Merk, 1 Unit Power Bank, 1 buah jam tangan wanita, 1 Buah Parfum, 1 buah KTP milik Suami Korban dan 1 buah Tas tangan warna Merah Muda.

Akibat dari perbuatannya, LS dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 K.U.H.Pidan tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana tentang Perbuatan Berulang dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Dalam menyikapi kejadian ini Polsek Bintan Utara menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar tempat tinggal

Dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian silahkan mendatangi Polsek Bintan Utara yang kemungkinan ada barang yang hilang dan telah ditemukan oleh personil Polsek Bintan Utara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Karo PID Divhumas Polri Ajak Fans Rhoma Irama Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pilkada
Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Anggota Polsek Pasirian Amankan Kegiatan Kebaktian di GBI Pasirian
Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Anggota Polsek Sukodono Laksanakan Patroli Dialogis
Nahkoda Kapal yang Membawa Bahan Peledak Diserahkan Polisi ke Jaksa Bersama Barang Bukti
Lakukan Patroli Balap Liar, Polres Bangkalan Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Akhir Pekan
Pak Bhabin Monitoring Kondusifitas Pembukaan Bimbingan Manasik Haji di Malang
Penyidik Ditpolairud Polda NTT Serahkan Para Tersangka Penangkapan Ikan dengan Bom Ikan ke JPU
Lihat Semua
WordPress Lightbox