[language-switcher]
Beranda  Berita

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan Seorang Pelaku Pemilik Narkotika Jenis Sabu

C8B30BE2-862A-4768-ABF1-2F338B7D669E

BATAM – Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang diduga pelaku berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, kepadanya ditemukan Narkotika yang dikemas didalam 5 bungkus plastik bening berisikan serbuk Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 103 gram, Selasa (26/5/2020).

48FD3AB0-B225-430E-9C0B-F66E12D90473

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, menjelaskan kronologi penangkapan adalah pada Selasa (26/5/20) sekira pukul 22.45 wib Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening.

“Tim kemudian melakukan introgasi kepada RD alias R dan mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batu Aji. Selanjutnya, tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Untuk diketahui, tersangka RD alias R (28) Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dalam Menjaga Kamtibmas Malam Hari, Polsek Ngantru Gelar Patroli Blue Light
Personil Polsek Amankan Kegiatan Masyarakat Pasar Malam di Lapangan Kalidawir
Patroli Mobile, Personil Polsek Besuki Berikan Himbauan Kambtimas Pada Satpam
Polres Tulungagung Rutinan Menggelar Doa dan Berikan Taliasih Kepada Anak Yatim
Cegah Bullying dan Kekerasan di Sekolah, Polsek Boyolangu Lakukan Penyuluhan di SD 2 Kepuh
Polres Simalungun Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Jalan Asahan, Pematangsiantar
Lihat Semua
WordPress Lightbox