Reki Kurniawan (23) warga Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku diamakan tim Tarantula Polsek Rambang Dangku karna melakukan pencurian besi milik PT Pertamina Hulu Rokan yang berada di Komplek Pertamina Tangsi Dsn. III Desa Gunung Raja Kec. Empat Petulai Dangku. Selasa (12/07/2022)
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil SH Mengatakan, pencurian terjadi pada hari selasa (12/07). Dimana barang yang dicuri berupa besi dengan berbagai ukuran milik PT Pertamina Hulu Rokan. Pencurian tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang tidak dikenal.
“kejadian ini berawal dari informasi saksi yang merupakan security saat sedang melakukan patroli dan melihat 3 orang laki laki sedang melakukan pencurian pipa besi dengan berbagai ukuran di Komplek Pertamina Tangsi di Dsn. III Desa Gunung Raja, Kabupaten Muara Enim milik PT Pertamina Hulu Rokan namun pada saat didekati ketiganya langsung kabur.” Ungkapnya
Setelah menerima laporan tersebut, Kaposlek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil SH langsung memerintahkan Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Ary Nugraha untuk melakukan pengecekan di TKP dan melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi tim menemukan barang bukti yang masih berada di lokasi, tidak jauh dari lokasi tim melihat ada satu laki laki yaitu Reki Kurniawan sedang membuang mata gergaji besi, Kemudian tim langsung mengamankan Reki Kurniawan.
Selanjutnya tim melakukan pencarian barang bukti dirumahnya dan ditemukan mata gergaji besi dan sarung tangan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian pipa besi.kemudian pelaku langsung dibawah ke Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku Reki mengaku bahwa dia hanya membantu temannya pelaku L untuk memindahkan besi menggunakan kayu dan pelaku dijanjikan oleh pelaku L dengan upah sebesar Rp 200.000,-“
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah sarung tangan, 11 buah mata gergaji, 1 buah pipa besi 6 inch panjang 2,5 M, 1 Buah kayu panjang 1,5 M, 7 buah pipa 6 inch panjang 1 m dan 2 m.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita bawah ke Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut, dan teman pelaku yang DPO akan terus kita lakukan pengejaran. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.” Tutur Kapolsek