[language-switcher]
Beranda  Berita

Bareskrim Tangkap Penyebar Hoax yang Provokasi Nasabah Tarikan Uang Tunai di Bank

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebaran hoax yang diduga melakukan provokasi terhadap nasabah lain untuk menarik uang tunai di sejumlah bank swasta. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.

Karo PeDivisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan kedua pelaku berisnial AY (50) dan IS (35). Mereka menyebarkan informasi bohong agar masyarakat yang memiliki atm di Bank yang mereka sebar untuk menarik uang tunai di rekening masing-masing.

“Kedua tersangka tersebut melakukan provokasi untuk menarik dan apada beberapa bank dengan modus operandi yang dilakukan dengan mengupload kalimat ataupun video dengan motif keisengan semata dan tidak berafiliasi pada pihak manapun,” ucap Brigjen Awi Setiyono, Jumat (3/7/2020).

Awi mengungkapkan, usai dilakukan penangkapan, keduanya mengaku hanya asal membuat dan menyebarkan informasi tersebut. Padahal keduanya juga tidak memiliki rekening bank yang ditulisnya itu.

Mereka membuat posting-an di Twitter dengan kalimat ‘Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong….’.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan pelaku tidak memiliki rekening bank pada bank yang disebutkan dan tidak mengetahui persis kondisi perbankan yang ada pada saat ini, maka berita tersebut dapat dikategorikan sebagai hoax,” jelasnya.

Awi menegaskan bahwa informasi itu adalah hoax. Awi meminta masyarakat untuk tidak terpancing terhadap informasi yang belum bisa dibenarkan. Disisi lain, Awi mengingatkan agar masyarakat pintar dalam Bermedia sosial.

“Kepada masyarakat apabila mau memposting sesuaitu hal ke media sosial dapat disaring sebelum sharing atau check and richek,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Departeman Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengapresiasi Polri yang berhasil mengamankan penyebar hoax tersebut. Penangkapan ini disebut dapat membuat masyarakat tenang.

“OJK memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI khususnya Barekrim karena berhasil menangkap penyebar berita hoax yang mengajak masyarakat dananya dari perbankan sehingga memberikan ketenangan terhadap masyarakat untuk tetap dapat melakukan penyimpanan di bank,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 dan 4 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jengkel kepada istri, seorang lelaki di Kab. Semarang cabuli anak tiri.
Polsek Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dimalam Hari
Bhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Sambang Dan Beri Imbauan Kepada Warga
Satresnarkoba Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif: Patroli Bhabinkamtibmas di Pekan Sabtu Pasar Gunungtua
Mewujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif: Kegiatan Bhabinkamtibmas di Pekan Pasar Gunungtua
Lihat Semua
WordPress Lightbox