[language-switcher]
Beranda  Berita

DUA PELAKU BEGAL DIAMANKAN POLSEK SINAR PENINJAUAN POLRES OKU

POLRESOKUNews-  Kurang dari 24 Jam, 2 (dua) Pelaku Begal yang beraksi di Jalan Karetan Blok KL Desa Marga Bakti Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku berhasil diamankan oleh Personel Polsek Sinar Peninjauan. Sabtu (01/08/2020).Ke 2 Pelaku An. EF (25)  Warga Desa Kartamulya Kec. Madang Suku I Kab. Oku Timur.

“ Kapolsek Sinar Peninjauan Iptu Agusdin mewakili Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., menyatakan, sebelumnya Ke 2 pelaku telah melakukan aksi pembegalan di Jalan Karetan Blok KL Desa Marga Bakti Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku terhadap Korban RODIATUL ROSIYAH    Binti SUBANGUN, 18 Tahun, mahasiswi, Desa Marga Bakti Blok F Kec.Sinar Peninjauan yang saat itu sedang mengendarai Sepeda Motor Jenis Matic Merk Beat.

Saat itu korban dalam perjalanan tepatnya di Jalan Karetan Blok KL Desa Marga Bakti Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku dihadang oleh ke 2 Pelaku dengan langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang dapat juga di gunakan sebagai kunci T.

Dalam kondisi ancaman senjata tajam korban menyerahkan Sepeda Motor korban ke Pelaku, lalu ke 2 pelaku langsung melarikan diri dengan membawa Sepeda Motor korban.Saat ke 2 Pelaku melarikan diri, saat itu juga korban berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar, sebagian warga sekitar langsung menuju lokasi.

Mengetahui telah terjadi Pembegalan, warga masyarakat sekitar menghubungi Polsek Sinar Peninjauan dan ada juga warga mengejar pelaku yang melarikan diri.Personel Polsek Sinar Peninjauan saat mendapat Laporan tersebut, dengan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap ke 2 Pelaku.Akhirnya ke 2 Pelaku berhasil diamankan oleh Personel Polsek Sinar Peninjauan dengan dibantu warga masyarakat di Desa Marga Bakti Blok IJ Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku beserta Sepeda Motor korban.

Selanjutnya ke 2 Pelaku beserta barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No.Pol : BG-6196-FAA beserta 1 (satu)  Buah senjata tajam yang dapat juga di gunakan sebagai kunci T, diamankan di Polsek Sinar Peninjauan.Kapolsek Sinar Peninjauan menambahkan ke 2 Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kompolnas Optimistis Kasus Vina Cirebon Bakal Diungkap Tuntas 
Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
Divisi Humas Polri Gelar Dialog Penguatan Internal di Kaltim, Dukung IKN Menuju Indonesia Emas 2045
Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polda Kalsel Gelar Rakernis Fungsi Polairud Tahun 2024
DPO kasus pencurian Ayam Bangkok diamankan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat
Wujudkan Kamseltibcar Lantas Yang Mantab, Personel Satlantas Polres Batu Laksanakan Strong Point
Bhabinkamtibmas Desa Muara Sungai melaksanakan giat himbauan Kamtibmas kepada warga binaanya
Anggota Sat Lantas Polres Prabumulih mlekasanakan giat rutin strong point pagi di titik rawan macet
Bhabinkamtibmas Desa Sinar Rambang mengikuti musyawarah Rembuk Stunting bertempat di Kantor Desa
Lihat Semua
WordPress Lightbox