[language-switcher]
Beranda  Berita

DUA PELAKU BEGAL DIAMANKAN POLSEK SINAR PENINJAUAN POLRES OKU

POLRESOKUNews-  Kurang dari 24 Jam, 2 (dua) Pelaku Begal yang beraksi di Jalan Karetan Blok KL Desa Marga Bakti Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku berhasil diamankan oleh Personel Polsek Sinar Peninjauan. Sabtu (01/08/2020).Ke 2 Pelaku An. EF (25)  Warga Desa Kartamulya Kec. Madang Suku I Kab. Oku Timur.

“ Kapolsek Sinar Peninjauan Iptu Agusdin mewakili Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., menyatakan, sebelumnya Ke 2 pelaku telah melakukan aksi pembegalan di Jalan Karetan Blok KL Desa Marga Bakti Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku terhadap Korban RODIATUL ROSIYAH    Binti SUBANGUN, 18 Tahun, mahasiswi, Desa Marga Bakti Blok F Kec.Sinar Peninjauan yang saat itu sedang mengendarai Sepeda Motor Jenis Matic Merk Beat.

Saat itu korban dalam perjalanan tepatnya di Jalan Karetan Blok KL Desa Marga Bakti Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku dihadang oleh ke 2 Pelaku dengan langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang dapat juga di gunakan sebagai kunci T.

Dalam kondisi ancaman senjata tajam korban menyerahkan Sepeda Motor korban ke Pelaku, lalu ke 2 pelaku langsung melarikan diri dengan membawa Sepeda Motor korban.Saat ke 2 Pelaku melarikan diri, saat itu juga korban berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar, sebagian warga sekitar langsung menuju lokasi.

Mengetahui telah terjadi Pembegalan, warga masyarakat sekitar menghubungi Polsek Sinar Peninjauan dan ada juga warga mengejar pelaku yang melarikan diri.Personel Polsek Sinar Peninjauan saat mendapat Laporan tersebut, dengan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap ke 2 Pelaku.Akhirnya ke 2 Pelaku berhasil diamankan oleh Personel Polsek Sinar Peninjauan dengan dibantu warga masyarakat di Desa Marga Bakti Blok IJ Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku beserta Sepeda Motor korban.

Selanjutnya ke 2 Pelaku beserta barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No.Pol : BG-6196-FAA beserta 1 (satu)  Buah senjata tajam yang dapat juga di gunakan sebagai kunci T, diamankan di Polsek Sinar Peninjauan.Kapolsek Sinar Peninjauan menambahkan ke 2 Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kawal Aksi May Day Besok, Polda Metro Jaya Siagakan 3.454 Perosnel Gabungan
Polri Beberkan Langkah Kesiapan dalam World Water Forum di Bali
Polri Siap Mengawal Kepala Negara dan Delegasi Pada KTT World Water Forum di Bali
Pengamanan Pemilu Lancar, Polri Pantau Berita Bohong di Medsos
Polisi: Serangan KKB ke Polsek Homeyo Tewaskan 1 Warga Sipil
Polri Catat Penurunan Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas di Akhir Pekan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Sekadau Tingkatkan Kemampuan Bhabinkamtibmas Melalui Pelatihan Fungsi Teknis Binmas
Bhabinkamtibmas Polsek Jangkang Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Pemotor Tabrak Mopen STT di Taput, 1 meninggal dunia Dan 1 Luka.
Tingkatkan Kamtibmas, Personil Polsek Toba Lakukam Patroli Dialogis Secara Rutin
Kapolres Sanggau Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Se-wilayah Kalimantan Barat di Kabupaten Sanggau
Diduga Bandar Narkoba, Seorang Warga Balai Karangan Kecamatan Sekayam Ditangkap Polsek Sekayam
Lihat Semua
WordPress Lightbox