POLRESOKUNews- Kurang dari 24 Jam, 2 (dua) Pelaku Begal yang beraksi di Jalan Karetan Blok KL Desa Marga Bakti Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku berhasil diamankan oleh Personel Polsek Sinar Peninjauan. Sabtu (01/08/2020).Ke 2 Pelaku An. EF (25) Warga Desa Kartamulya Kec. Madang Suku I Kab. Oku Timur.
“ Kapolsek Sinar Peninjauan Iptu Agusdin mewakili Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., menyatakan, sebelumnya Ke 2 pelaku telah melakukan aksi pembegalan di Jalan Karetan Blok KL Desa Marga Bakti Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku terhadap Korban RODIATUL ROSIYAH Binti SUBANGUN, 18 Tahun, mahasiswi, Desa Marga Bakti Blok F Kec.Sinar Peninjauan yang saat itu sedang mengendarai Sepeda Motor Jenis Matic Merk Beat.
Saat itu korban dalam perjalanan tepatnya di Jalan Karetan Blok KL Desa Marga Bakti Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku dihadang oleh ke 2 Pelaku dengan langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang dapat juga di gunakan sebagai kunci T.
Dalam kondisi ancaman senjata tajam korban menyerahkan Sepeda Motor korban ke Pelaku, lalu ke 2 pelaku langsung melarikan diri dengan membawa Sepeda Motor korban.Saat ke 2 Pelaku melarikan diri, saat itu juga korban berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar, sebagian warga sekitar langsung menuju lokasi.
Mengetahui telah terjadi Pembegalan, warga masyarakat sekitar menghubungi Polsek Sinar Peninjauan dan ada juga warga mengejar pelaku yang melarikan diri.Personel Polsek Sinar Peninjauan saat mendapat Laporan tersebut, dengan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap ke 2 Pelaku.Akhirnya ke 2 Pelaku berhasil diamankan oleh Personel Polsek Sinar Peninjauan dengan dibantu warga masyarakat di Desa Marga Bakti Blok IJ Kec. Sinar Peninjauan Kab. Oku beserta Sepeda Motor korban.
Selanjutnya ke 2 Pelaku beserta barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No.Pol : BG-6196-FAA beserta 1 (satu) Buah senjata tajam yang dapat juga di gunakan sebagai kunci T, diamankan di Polsek Sinar Peninjauan.Kapolsek Sinar Peninjauan menambahkan ke 2 Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.