[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolda Papua Menggelar Konferensi Pers Penangkapan Kepemilikan Miras Ilegal Di Mimika

WhatsApp Image 2020 08 15 at 14.25.29

Mimika – Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata,SIK, Waka Polres Kompol I Nyoman Punia, S. Sos, Kabag Ops AKP Dion,SIK, Kasat Reskrim AKP Hermato,SH, Kasat Resnarkoba AKP Mansyur,SH menggelar konferensi pers terkait penangkapan penjual/pemilik Minuman Keras (Miras) ilegal beserta Barang Bukti (BB) yang bertempat di kantor Pelayanan Polres Mimika di Jalan Cenderawasih Timika. Sabtu, (15/08).

Kapolda Papua mengawali konferensi pers dengan memberikan keterangan terkait penangkapan penjual/pemilik Minuman Keras (Miras) beserta BB. Diketahui sebelumnya menurut keterangan yang didapatkan, tersangka menjual minuman keras tersebut tanpa mengantongi ijin resmi.

“Bagi kami prinsipnya ada kejadian yang menghilangkan nyawa orang lain kami akan tindak tegas. Hasil uji lab sudah keluar yaitu sampel tidak memenuhi syarat, dari uji methanol sebanyak 24 persen dan etanol 16 persen untuk minuman 250 ml dan untuk minuman 350 hasil leb untuk methanol hasilnya masih aman tetapi tidak teregistrasi di Balai POM. Saya sebagai Kapolda prihatin karena prosedur tidak sesuai dengan aturan sehingga kami tengarai bahwa ada unsur mencari keuntungan,” ucap Kapolda Papua.

WhatsApp Image 2020 08 15 at 14.25.26

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya sudah mengambil keterangan dari sembilan orang saksi dan menyita barang bukti miras palsu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP 1 pada 7 Juli 2020 berupa 25 botol Vodka Mansion House ukuran 350 ml, 25 botol Vodka Mansion House ukuran 250 ml, 10 botol Vodka Vibe Original ukuran 700 ml, 9 botol Vodka Vibe Dry Gen ukuran 700 ml, 8 botol Vodka Vibe Tquila ukuran 700 ml, 19 botol Anggur Merah MC Donald ukuran 650 ml, 12 botol Anggur Merah Colombus ukuran 650 ml, 24 kaleng Bir Bintang ukurang 320 ml, 24 Kaleng Bir Angker ukuran 330 ml, 6 botol Angker Stout ukuran 330 ml, 1 botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml, 1 buah buku besar warna kuning, 1 Karton Vodka Mansion House ukuran 250 ml,  24 botol Angker Stout, 5 botol Vodka Mansion House jumbo ukuran 350 ml, 1 Karton Anggur Merah isi 6 botol dan 19 kaleng Angker.

“Sedangkan puluhan botol miras, seperti Voda Mansion ukuran 250 ml, Angker STOUT, Vodka Mansion House jumbo ukuran 350 ml, dan kaleng Angker diamankan di TKP 2 yang pada tanggal 9 Juli 2020,” ujar Kapolda Papua.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih
Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri
Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Mempromosikan Produk UMKM
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Krucil Melaksanakan Patroli Ke Wisata, Kapolsek : Beri Rasa Aman Pada Pengunjung
Penuh Rasa Kekeluargaan,Kapolres Rembang Hadiri Undangan Pernikahan Putri Gus Zaim Lasem
Polsek Penukal Utara Gelar KRYD, Wujudkan Kamtibmas Yang Tertib Dan Aman
Di Pertigaan Mesjid Agung Kabanjahe, Sat Lantas Polres Tanah Karo Rutinkan Gatur Setiap Hari
Tiga Kali dalam Sepekan Ditresnarkoba Polda Maluku Ungkap Peredaran Narkoba di Ambon
Polsek Cikedung Ajak Masyarakat Tingkatkan Keamanan Bersama
Lihat Semua
WordPress Lightbox