[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolres Meranti Imbau Warga Tunda Acara Hajatan Libatkan Banyak Orang

Warga Kepulauan Meranti dihimbau agar menunda setiap rencana kegiatan yang memicu kerumunan orang, guna mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Harapan itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK. Dia membeberkan alasan bahwa jumlah pasien virus corona terutama di Kabupaten Kepulauan Meranti terus meningkat.

“Kami menghimbau masyarakat agar dapat menunda sementara segala kegiatan yang sifatnya masal. Baik hajatan maupun kegiatan sosial lainnya, demi menjaga keluarga, anak istri, sanak saudara kita agar terhindar dari virus Covid-19,” ujar AKBP Eko, Minggu (27/9/2020).

Himbauan ini kata Kapolres, sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan, peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 serta peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 69 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease.

“Keputusan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan rapat Forkopimda dengan instansi lintas sektoral yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya,” bebernya.

Polres Kepulauan Meranti juga tidak mengeluarkan izin keramaian terkait kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak atau kerumunan.

“Ini demi kebaikan bersama. Kami harap masyarakat dapat memakluminya,” terang Eko.

Selanjutnya, Kapolres menghimbau masyarakat untuk selalu taat protokol kesehatan Covid-19. Yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta tidak berkerumun.

Ancaman pidana bagi yang berkerumunan pada saat pandemi corona berdasarkan Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekerantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta, serta UU No 4 tahun 1984 tentang pengendalian wabah penyakit menular dan pasal 212, 214, 216, 218 KUHP.

“Mari bersama kita menjaga kesehatan diri, agar penularan covid-19 tidak semakin bertambah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini,” ajaknya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Gula di Jatim
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
KKB Kembali Berulah, SDN. Inpres Pogapa di Bakar
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jaga Harkamtibmas Agar Tetap Kondusif, Kapolsek Campurdarat Silaturahmi ke Tokoh Agama
Kapolsek Kalidawir Berikan Pengarahan Kamtibmas Kepada Senkom Mitra Polri
Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Warga, Polsek Pakel Lakukan Patroli di Pasar dan Toko Emas
Peringati Hari Buruh, Kapolres Ajak Buruh dan Pengusaha Bekerja Sama Wujudkan Sekadau Maju, Sejahtera, dan Bermartabat
Ketua Bhayangkari Cabang Kota Ambon & P.P Lease Kunjungi Bhayangkari Ranting Pulau Haruku
Polres Sekadau Siap Amankan Hari Buruh Nasional di Sekadau
Lihat Semua
WordPress Lightbox