[language-switcher]
Beranda  Berita

Tinggal Bersama, Seorang Lelaki Tega Aniaya Teman Wanitanya Hingga Tewas

Polres Jayapura – Press Conference terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berlangsung di halaman Mapolres Jayapura. 12/01 sore.

Disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Zet Saalino, SH., MH bersama Kapolsek Sentani Timur Iptu Jetny L. Sohilait, SH dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE melaksanakan press conference terkait kasus penganiayaan yang dialami korban YK (27) dilakukan pelaku berinisial DET (24), yang terjadi di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat press conference mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan berat yang dialami korban tersebut berawal dari laporan yang diterima anggotanya “awalnya kami menerima laporan dari masyarakat pagi tadi Senin 12/01, bahwa telah ditemukan salah seorang jenasah berjenis kelamin wanita, setelah kami olah TKP dan memeriksa para saksi ternyata korban bernisial YK (27), kasus ini terjadi di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur, dimana korban dianiaya oleh seorang lelaki yang juga pelaku berinisial DET (24), berdasarkan hasil interograsi terhadap pelaku, awalnya siang hari korban meminta ijin untuk pergi membersihkan makam orang tuanya yang berada di Doyo Baru, namun sampai dengan malam hari korban tidak kunjung pulang sehingga dicari oleh pelaku, kemudian pelaku mendapati korban saat itu sedang kumpul – kumpul dengan teman – temannya lagi mengkonsumsi miras, melihat hal tersebut pelaku langsung menganiaya korban disepanjang jalan, tidak sampai disitu saja saat tiba di rumah pelaku juga masih menganiaya korban kali ini dengan menggunakan kayu papan, kursi rotan dan gunting yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

timur

Lanjut mantan Kapolres Mimika, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka – luka memar yang cukup parah, pelaku sendiri sudah kami amankan dan telah mengakui perbuatannya, keduanya sudah tinggal bersama namun tidak ada ikatan pernikahan sehingga pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan subsider pengniayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. Tutup Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Tulungagung Kota Melakukan Pengamanan Kompetensi Tari di GOR Lembupeteng
Dalam Mengantisipasi Kegiatan Balap Liar, Polsek Besuki Patroli di Jalan Lintas Selatan
Berikan Imbauan Kamtibmas, Kapolsek Sipispis Sambang Dan Silaturahmi Kepada Warga
Personil Polsek Dayeuhkolot Laksanakan Patroli Dialogis dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Ciptakan Keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Ciptakan Keamanan, Anggota Polsek Permata Intan Serukan Imbauan Stop HPUS dan Stop Karhutla
Lihat Semua
WordPress Lightbox