[language-switcher]
Beranda  Berita

Polrestabes Makassar Tetapkan 3 Tersangka Peredaran Kosmetik Ilegal

Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap peredaran kosmetik tanpa ijin. 50 paket kosmetik tanpa ijin edar dengan merek Maloloy berhasil diamankan.

Terungkapnya peredaran kosmetik ilegal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kosmetik yang beredar tanpa dilengkapi dengan izin edar dari BPOM.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi saat rilis, Selasa (12/1/2021) di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar mengungkapkan nama pemilik kosmetik yakni Halijah berhasil diamankan.

Pengakuan Halijah bahwa Kosmetik yang diedarkan tanpa ijin edar tersebut diperoleh dari Rita merupakan AO (asisten owner) yang beralamat di perumahan Royal Sentra Land.

Tipidter Satuan Reskrim Polrestabes Makassar kemudian melakukan pengembangan menemukan kembali  barang kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 800 paket siap untuk diedarkan.

Pengakuan Rita dihadapan petugas, bahwa barang kosmetik tanpa ijin edar dengan nama Brand Maloloy diperoleh dari pemiliknya atau awnernya bernama Ulfa dan Supardi yang tinggal di Maccini kota Makassar.

“Pelaku menempelkan label dan merek Maloloi kemudian diedarkan di kota Makassar dan sekitarnya dengan harga perpaketnya mulai dari 100 ribu sampai 130 ribu tergantung jumlah paket yang dibeli,” ungkap Kompol Edhy.

Polisi sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.

“Sementara dijadikan tersangka ada tiga dan baru dua yang akan dilakukan penahanan,” ucap Kasubbag Humas Polrestabes Makassar.

Lanjut Kompol Edhy mengatakan, pemilik ownernya yakni Ulfa sampai saat ini belum diperiksa dikarenakan masuk rumah sakit. Peranan Ulfa melakukan pemesanan dan melakukan promosi di media social.

Diketahui Supardi yang merupakan pemilik Kosmetik berperan mendesain dan membantu melakukan pemasaran sementara Rita Asriani berperan sebagai asisten owner yang bertugas mengedarkan atau melakukan penjualan barang milik owner dengan memperoleh keuntungan 10.000 perpaket tergantung banyaknya penjualan kosmetik maloloy.

Tersangka disangkaan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo pasal 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Malam Polsek Sunggal Ciptakan Kondisi Kamtibmas Kondusif dan Berikan Rasa Aman Masyarakat
Patroli Presisi Polsek Sunggal Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Wilayah
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir S.H.,M.H bersama Personil Polsek Patumbak Melaksanakan Kegiatan Strong Point Pagi di persimpangan rawan kemacetan dan pergeseran personil ke objek kepadatan/kemacetan.
Polsek Lembar Tingkatkan Keamanan Jelang World Water Forum di Bali
Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak selaku pembina Ds. Lantasan Baru melaksanakan kegiatan sambang terhadap warga binaannya di Jalan Pertahanan Desa Lantasan Baru Kec.Patumbak
Bhabinkamtibmas Sunggal Jalin Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas dengan Warga di Sei Kapuas
Lihat Semua
WordPress Lightbox